Rabu, 24 Desember 2014

Fiqih MA

Diposting oleh Rozaliha di 00.24 0 komentar


HUDUD (HUKUMAN)
Makalah ini Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mandiri
Mata Kuliah: Materi Fiqih MA







Oleh :
Rozaliha


                       
Semester : V
Kelas : PAI-A




TARBIYAH / PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Jalan Perjuangan By Pass Sunyaragi Cirebon-Jawa Barat 45132
2014




BAB I
PENDAHULUAN
     A.    Latar Belakang
            Dalam kehidupan sehari-hari, sudah tentu manusia berhubungan antara satu dengan lainnya. Setiap orang mempunyai bermacam-macam kepentingan, baik itu kepentingan rohani, kehormatan, kemerdekaan dan lainnya. Adakalanya kepentingan tersebut bertentangan antara satu dan lainnya. Oleh sebab itu, perlu diadakan hukum-hukum atau aturan-aturan yang membatasi hak dan kewajiban masing-masing agar tidak bercampur. Jika dalam masyarakat tidak ada aturan, tentunya setiap orang akan bertindak semaunya tanpa memikirkan dampak apa yang akan didapat. Oleh karenanya dalam makalah ini penyusun memaparkan hudud (hukuman).

      B.     Rumusan Masalah
       Dari uraian diatas terdapat rumusan masalah, diantanya adalah:
1.      Apa yang dimaksud hudud?
2.      Apa saja macam-macam hudud?
3.      Apa saja hikmah hudud?

      C.    Tujuan Penulisan
     Adapun tujuan penulisan dari makalah ini ialah untuk menambah wawasan mengenai hudud (hukuman), yang dapat dijadikan sebagai acuan agar tidak melakukan apa yang seharusnya tidak dilakukan.






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hudud
Hudud adalah bentuk jamak dari had. Menurut bahasa adalah beberapa batas atau dinding. Dalam istilah syara’ berarti nama salah satu kejahatan (jarimah), yang mengenai harta benda orang, dan lain-lainnya. Hukumannya juga dinamakan hukuman hudud untuk semua tindak pidana, dan disebut hukuman had untuk salah satu tindak pidananya. Hukuman berlainan, sesuai dengan tindak pidananya.
Firman Allah dalam Qs. Al-Baqarah: 229




“Dan barang siapa yang melanggar hudud (hukum-hukum Allah), maka mereka adalah orang aniaya”. (Qs. Al-Baqarah: 229)[1]

B.     Macam-macam Hudud
Adapun macam-macam hudud ialah:
1.      Zina
        Zina adalah melakukan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri, atau diluar nikah. Zinatermasuk perbuatan keji dan sesat yang dilarang oleh Allah Swt, biasanya dilakukan oleh orang yang lemah imannya.
        Islam melarang perbuatan zina karena selain dapat merugikan orang lain, juga dapat menyebabkan keturunan yang tidak jelas, baik dari pihak pelaku maupun korbannya.
Allah Swt bersabda dalam Qs. Al-Isra’:32



“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zinaitu adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk”. (Qs. Al-Isra’:32)[2]
Macam-macam zina:
a.       Zina muhsan
        yaitu bagi orang yang sudah baligh, berkal, merdeka, sudaj pernahcampur dengan jalan yang sah (nikah). Hukuman (had) bagi muhshan adalah rajam atau dilempar dengan batu sampai mati. Hukuman tersebut dapat dilaksanakan setelah mendapat keterangan dari empat saksi, selain dari pengakuan pelakunya sendiri.
b.      Zina ghoiru muhshan
           yaitu orang yang belum pernah menikah, seperti gadis dengan perjaka. Hukumannya adalah dijilid (dicambuk sebanyak 100 kali) dan diasingkan kedaerah terpencil selama satu tahun. Adapun dalil bagi zina ghoiru muhshon adalah firman Allah yang terdapat dalam Qs. An-Nur:2




“Perempuan yang berzina dan laki-laki pezina, maka deralah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali deraan”. (Qs. An-Nur: 2) [3]
2.      Qodhaf
        Menurut bahasa qadhaf artinya melempar. Sedangkan menurut istilah artinya melempar tuduhan berbuat zina kepadaorang lain. Jika seseorang menuduh zina kepada orang lain dan tuduhannya tersebut tidak disertai bukti yang kuat maka penuduhnya dikenai hukuman qodhaf.
        Menuduh orang lain berbuat zina, dengan tanpa bukti yang kuat sama artinya dengan memfitnah. Jadi qodhaf hukumnya haram.
Allah berfirman dalam Qs An-Nur: 22






“sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah (dari perbuatan keji) lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat dan bagi mereka adzab yang besar.” (Qs. An-Nur:22)
        Bagi orang yang menuduh orang lain berbuat zina dan tuduhannya tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan makaia harus dikenai hukuman dera sebanyak 80 kali.
Allah Swt berfirman dalam Qs. AN-Nur: 4







“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan merekatidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) 80 kali dera dan janganlah kamu terimakesaksian merekauntuk selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasiq”. (Qs.An-Nur:4)
        Jika seorang hamba sahaya menuduh berbuat zina dan tidak menyertai bukti yang kuat, maka hukumannya adalah 40 kali cambukan.
        Hukuman qodhaf bagi penuduh zina tanpa bukti dapat gugur apabila uamamou menghadirkan empat saksi; pihak tertuduh memaafkan perbuatannya; dan bagi suami yang menuduh istrinya berbuat zina, dapat gugur hukumannya bila mampu menghadirkan 4 saksi atau berani bersumpah atas nama Allah sebanyak 4 kali.
3.      Minuman keras
        Miras adalah minuman yang memabukan seperti arak dan sebagainya. Hukumnya haram dan bagi pelakunya adalah dosa besar.
Firman Allah dalam Qs. Al-Maidah:90






“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum arak, berjudi, (berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Makajauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu dapat keberuntungan”. (Qs. Al-Maidah: 90)
        Meminum barang haram walaupum tidak sampai memabukkan, hukumnya tetap haram. Tidak hanya peminumnya yang mendapat dosa besar akan tetapi juga bagi pembuat, pengedar, peracik, dan bagi siapa saja yang ikut andil beredarnya barang haram tersebut.
        Hukuman bagi orang yang minum miras, wajib didera 40 kali, apabila ada 2 orang saksi laki-laki atau dia mengaku sendiri.


4.      Mencuri
        Mencuri artinya mengambil barang atau sesuatu milik orang lain tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya dengan maksud untuk memiliki. Mencuri adalah dosa besar dan dilaknat oleh Allah. Perbuatan mencuri sangat merugikan orang lain. Oleh sebab itu, oleh sebab itu, pelakunya harus mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
        Apabila ia mencuri untuk yang pertama kalinya, maka dipotong tangannya yang kanan (dari pergelangan tapak tangan). Bila mencuri kedua kalinya, dipotong kaki kirinya (dari ruas tumit), mencuri yang ketiga dipotong tangannya yang kiri, dan yang keempat dipotong kakinya yang kanan. Kalau dia masih mencuri, dipenjarakan sampai ia bertaubat.
Syarat hukum potong tangan:
a.       Pencuri tersebut sudah baligh, berakal, dan melakukan pencurian itu dengan kehendaknya. Anak-anak, orang gila, dan orang yang dipaksa orang lain tidak potong tangan.
b.      Barang yang dicuri itu sedikitnya sampai satu nisab (kira-kira seberat 93,6 gram emas), dan barang itu diambil dari tempat penyimpanannya. Barang itupun bukan kepunyaan si pencuri dan tidak ada jalan yang menyatakan bahwa ia berhak atas barang itu. Oleh karenaitu, orang yang mencuri harta bapaknya tidaklah dipotong tangannya begitupun sebaliknya. Demikian pula bila seorang suami istri mencuri harta yang lain, orang miskin yang mencuri dari baitul mal dan sebagainya tidak dipotong.
        Apabila telah nyata ia mencuri dengan ada saksi atau mengaku sendiri, selain tangannya wajib dipotong, iapun wajib mengembalikan hartayang dicurinya itu, atau menggantinya kalau barang itu tidak ada lagi ditangannya.[4]

Hukuman bagi perampok
Perampok ada 4 macam:
a.       Membunuh orang yang dirampoknya dan diambil hartanya. Dalam hal ini hukumnya wajib dibunuh, sesudah dibunuh kemudian disalibkan (dijemur).
b.      Membunuh orang yang dirampoknya, tetapi hartanya tidak diambil. Hukumnya iahanya wajib dibunuh saja.
c.       Hanya mengambil harta bendanya saja, sedangkan orangnya tidak dibunuhnya, sedangkan harta benda yang diambil sedikitnya satu nisab. Perampok yang seperti ini hukumnya dipotong tangannya yang kanan dan kaki yang kiri.
d.      Perampok yang menakut-nakuti saja, tidak membunuh dan tidak mengambil harta benda. Hukumnya hendaklah diberi hukuman penjara atau hukuman lainnya yang dapat menjadi pelajaran kepadanya, agar ia jangan mengulangi perbuatannya yang tidak baik itu.[5]
5.      Bughat
        Menurut bahasa artinya mencari atau melampaui. Sedangkan menurut isltilah adalah pembangkangan atau melampaui. Jadi, yang dimaksud dengan bughat adalah pembangkangan atau tindakan separatis terhadap pemerintahan yang sah.
        Kaum bughah yang boleh diperangi apabila memenuhi syarat-syarat berikut:
a.       Apabila mereka mempunyai kekuatan berani melawan pemerintahan (imam yang adil)
b.      Merekatelah keluar dari kekuasaan pemerintahan hingga dalam pemerintahan itu merekamembentuk pulapemerintahan lain dan mengangkat pula seorang pemimpin.
c.       Terdapat kekeliruan paham sehingga mereka beranggapan bajwa mereka tiak boleh keluar dari kuasa pemimpin pemerintahan
d.      Setelah diajak berunding dengan bijaksana tetapi masih membangkang.
e.       Apabila mereka telah melakukan kekacauan dalam negeri,
seperti membakar, membunuh, dan sebagainya.
        Apabila pemberontakan telah terjadi, langkah pertama adalah mengajak kedua golongan itu berdamai saja, yaitu golongan yang diserang dan menyerang, terutama tokoh-tokoh (pemimpinnya). Apabila para pelaku bughoh masih membangkang maka tindakan yang harus dilakukan adalah memeranginya, kemudian jika telah tertangkap harus diadili dimuka umum untuk dimintai pertanggungjawaban.[6]
6.      Murtad
        Murtad adalah salah satu dari beberapa macam kufur yang terjelek. Makna “Riddah” dalam kitab fathul qorib al-mujib, menurut bahasa ialah kembali dari meninggalkan sesuatu menuju sesuatu yang lain. Sedangkan menurut syara’ ialah putusnya Islam dengan sebab niat kufur. Ucapan kufur, ataupun berbuat kufur, seperti sujud kepada berhala, baik sujudnya atas dasar mentertawakan atau karena nekat atau juga karena kepercayaan seperti mempercayai adanya dzat baru yang membuat alam.
        Barang siapa yang keluar dari Islam, laki-laki ataupun perempuan seperti orang yang mengingkari wujud Allah atau mendustakan utusan Allah ataupula menghalalkan barang yang diharamkan dengan kesepakatan para ulama seperti zinadan minum arak atau mengharamkan yang halal seperti pernikahan dan jual beli, maka orang tersebut harus diperintahkan bertaubat seketika itu.

        Jika orang tersebut bertaubat dan kembali lagi (masuk) Islam dengan mengucapkan duakalimah syahadat secara urut, yaitu pertama kepada Allah, kemudian kepada Rasul-Nya. Maka jika diamembalik (mengimankan kepada Rasul Allah baru kemudian kepada Allah), makahukumnya tidak sah, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Nawawi dalam syarah kitab Muhadz-dzab dalam pembahasan niat wudlu.
        Jika orang yang murtad itu tidak mau bertaubat, makaharus dibunuh, maksudnya oleh sang Imam, bila si murtad orang yang merdeka dengan dipotong lehernya dan tidak boleh dibunuh dengan dibakar dan yang sepadannya.
        Jika yang membunuh si murtad itu bukan sang Imam, maka hendaklah dita’zir. Bila yang murtad itu budak, maka tuannya boleh membunuhnya, menurut pendapat yang lebih shahih.[7]
        Pelaku murtad dikenai hukuman mati jika tidak mau bertaubat dan kembali kepangkuan Islam dalam tenggang waktu tertentu. Hanya saja, syari’ah tidak membatasi tenggang waktu diberikan kepada si murtad untuk kembali kepada Islam.[8]
        Orang yang meninggalkan shalat fardhu yang lima, kalau ia meninggalkannya karena ingkar (membantah) akan wajibnya (sedangkan iatidak udzur), maka ia dianggap kafir seperti murtad, karenaia menyangkal (perintah) Allah yang istimewa, sepakat ulama atas wajibnya, dan dapat diketahui dengan mudah. Orang semacam itu berarti juga mendustakan Allah dan Rasul-Nya makaia wajib dihukum mati seperti orang-orang murtad, juga tidak dimandikan, tidak di shalatkan, dan tidak dikuburkan dipengkuburan orang Islam.
         


Sabda Rasulullah Saw:



        “Perbedaan antara hamba Allah dengan kafir ilah meninggalkan shalat” (Riwayat Muslim)
        Kalau seorang meninggalkan shalat karena malas saja, sedangkan ia mengakui akan wajibnya, maka ia tetap dianggap orang Islam dan wajib disuruh taubat. Kalau ia taubat (berarti ia kembali mengerjakan shalat), ia tidak dihukumi mati. Tetapi kalau ia tidak mau taubat (tidak shalat), ia dihukum mati juga; hanya, hukum mati disini dianggap  siksaan, karena ia masih dianggap orang Islam. Oleh karenaitu, ia tetap dimandikan, dishalatkan, dan dikuburkan dipengkuburan orang Islam.[9]

C.    Hikmah Hudud
1.      Zina
a.       Menjaga kesucian
b.      Terpeliharanya keturunan yang sah dan jelas
c.       Terjaganya dari penyakit-penyakit kotor dan berbahaya
2.      Qodhaf
a.       Membuat orang tidak sembarangan menuduh orang lain
b.      Dapat menjaga nama baik seseorang dari tuduhan dan fitnah yang kejam
3.      Minuman keras
a.       Agar terhindar dari penyakit yang dapat mengganggu kesehatan fisik maupun mental
b.      Agar tidak mengganggu ketenangan orang lain
4.      Mencuri
a.       harta orang lain dapat terjaga
b.      turut mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan tentram.
5.      Bughoh
a.       terciptanya situasi dan kondisi negara yang aman
b.      hilangnya rasa takut dan was-was masyarakat
c.       terjadinya persatuan dan kesatuan dalam suatu bangsa.
6.      Murtad
7.      Murtad
a.       Meyakini hanya ada satu Tuhan yang wajib disembah yaitu Allah Swt.[10]








BAB III
PENUTUP

SIMPULAN
      Hudud adalah bentuk jamak dari had. Menurut bahasa adalah beberapa batas atau dinding. Dalam istilah syara’ berarti nama salah satu kejahatan (jarimah), yang mengenai harta benda orang, dan lain-lainnya.
      Macam-macam hudud ada 6 yaitu: hudud zina, hudud qodhaf, hudud minuman keras, hudud mencuri, hudud bughat dan hudud murtad.
      Dari keenam hudud diatas terdapat hikmah yang terkandung didalamnya, diantaranya ialah menghindari zina dapat menjaga kesucian. Menghindari Qodhaf dapat membuat orang tidak sembarangan menuduh orang lain. Menghindari minuman keras dapat terhindar dari penyakit yang dapat mengganggu kesehatan fisik maupun mental. Menghindari mencuri, harta orang lain dapat terjaga. Menghindari bughat, dapat terciptanya situasi dan kondisi negara yang aman. Menghindari murtad, dapat Meyakini hanya ada satu Tuhan yang wajib disembah yaitu Allah Swt.



DAFTAR PUSTAKA

As’ad, Mahrus. 2005. Memahami Fiqh Madrasah Aliyah Kelas 2. Bandung: CV Armico
Ibry, Hufaf. 2004. Fathul Qorib Al-Mujib Studi fiqih Islam Versi Pesantren. Surabaya: Tiga Dua
Masud, Ibnu. 2007. Fiqh Madzhab Syafii. Bandung: CV Pustaka Setia
Rasjid, Sulaiman. 1954. Fiqih Islam. Jakarta: Attahiriyah
Rasjid, Suliman. 1994. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algesindo
Zuhaili, Wahbah. 2010. Fiqh Imam Syafi’i, Terjemahan. Jakarta:Almahira




[1] Ibnu Masud, Fiqh Madzhab Syafii, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2007), hlm. 479
[2] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Jakarta: Attahiriyah, 1954), hal. 412
[3] Mahrus Asad, Memahami Fiqh Madrasah Aliyah Kelas 2, (Bandung: CV Armico, 2005), hal. 27
[4] Suliman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 1994), hlm. 440-441
[5] Ibid., hlm 441-442
[6] Mahrus As’ad, Memahami Fiqh Madrasah Aliyah Kelas 2, (Bandung: CV Armico, 2005), hlm. 27
[7] Hufaf Ibry, Fathul Qorib Al-Mujib Srtudi fiqih Islam Versi Pesantren 2, (Surabaya: Tiga Dua, 2004), hlm. 316-318
[8] Wahbah Zuhaili, Fiqh Imam Syafi’i, Terjemahan, (Jakarta:Almahira, 2010), hlm 259
[9] Suliman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 1994), hlm. 445-446
[10] Mahrus As’ad, Memahami Fiqh Madrasah Aliyah Kelas 2, (Bandung: CV Armico, 2005), hlm. 27


Got My Cursor @ 123Cursors.com
 

Rozaliha Copyright © 2009 Paper Girl is Designed by Ipietoon Sponsored by Online Business Journal