Senin, 10 Desember 2012

UAS Bahasa Indonesia

Diposting oleh Rozaliha di 06.54 0 komentar

ZAKAT
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mandiri
Mata Kuliah : Bahasa Indonesia
 Dosen Pembimbing : Indrya Mulyaningsih M.Pd
 

 



Rozaliha (14121110108)
                                                                                          

     Jurusan PAI A / Semester 1 (satu)
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SYEKH NURJATI CIREBON
2012



PENDAHULUAN

  A. Latar Belakang
            Zakat merupaka kewajiban dan ibadah amaliyah, sebagaimana ia adalah salah satu rukun Islam. Zakat wajib diterapkan sepanjang zaman dan setiap tempat berkaitan dengan orang muslim yang masuk Islam dan beriman kepada Allah SWT. Zakat wajib bagi mereka agar tumbuh rasa kepedulian dan kebersamaan dengan mereka yang tak mampu. Islam adalah agama moderat, bukan agama sosialis yang mengharamkan kepemilikan individu, bukan pula agama materialis yang egois dan kikir. Allah telah memperingatkan sipa saja yang enggan membayar zakat dan mengancamnya dengan siksaan pedih di dunia dan diakhirat.
            Zakat berarti tumbuh berkembang karena harta yang dizakati tak akan berkurang bahkan berkembang pesat dan menjadi sumber keberkahan dari harta tersebut. Zakat dapat membersihkan hati penunainya dari kotoran kikir, menumbuhkembangkan hartanya baik secara materi maupun imateri, membangkitkan kesetaraan antara hamba Allah, sebagai bentuk kepedulian yang kaya kepada yang berhak menerimanya yang buah akhirnya adalah satunya suara kaum muslimin. Syari’at Islam yang suci ini yang mencakup beberapa jenis harta dari segi jenis harta yang wajib dizakati, tempat zakat/wadah (harta yang wajib dikeluarkan zakatnya), nisab (batas minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya) dan kadar prosentasi zakat yang harus dikeluarkan sesuai dengan jenis hartanya. Hukum-hukum tesebut menggabungkan antara tsabat (tetap) dan murunah (fleksibelitas), tsabat dalam hukum-hukum kulli (global) dan fleksibel dalam hukum-hukum perincian serta prosedural agar mencakup segala perubahan disetiap waktu dan tempat.



  B.  Rumusan Masalah
Apa saja harta yang wajib dikeluarkan zakatnya?   
 
  C. Tujuan
Untuk mengetahui harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.



























PEMBAHASAN
1.    TEORI

A.    Pengertian Zakat
           Menurut Ridwan, (2009:206) “arti zakat menurut bahasa ialah membersihkan atau tumbuh, sedang menurut syara’ ialah “nama bagi ukuran yang dikeluarkan dari harta atau benda menurut peraturan yang akan datang”.
Al-Auza’i mengutarakan bahwa zakat adalah ibadah maliah, lalu dia mengqiyaskannya dengan mengembalikan utang dan barang curian, dua tindakan tersebut tidak memerlukan niat. Namun pendapat ini bisa dibantah dengan mengatakan zakat adalah ibadah mahdhah  yang diwajibkan dengan nash, tidak ada ulama yang berbeda pendapat dalam hal ini. Oleh karena itu niat diwajibkan dalam pelaksanaan zakat. (Al-Asyqar. 2006:261)
B.     Hukum mengeluarkan Zakat
           Menurut Syahatah (2004:7), “zakat bagi orang Islam adalah fardhu dan salah satu rukun Islam. Hukum ini berdasarkan pada beberapa dalil al-Quran, hadis dan ijma’.
C.     Macam-macam zakat
             Menurut Shiddieqy (1999:9), zakat menurut garis besarnya terbagi dua:
1.      zakat Mal (harta) : emas, perak, binatang, tumbuh-tumbuhan (buah-buahan dan       biji-bijian) dan barang perniagaan,
2.   zakat Nafs, zakat jiwa yang disebut juga “Zakatul Fithrah” (zakat yang diberikan berkenaan dengan selesainya mengerjakan shiyam (puasa) yang difardlukan).
D.    Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya
          Ghazali (1999:50-51), “zakat terdiri atas enam jenis: zakat hewan ternak, zakat emas dan perak, zakat perdagangan, zakat rikaz dan tambang,zakat pertanian dan zakat fitrah”.
Menurut Sudarsono (1993:172), "harta yang wajib dikeluarkan zakatnya:
1.  zakat hewan ternak terdiri dari unta, sapi dan kambing, jika unta lebih dari 121 ekor, maka dihitung sampai 40 ekor unta zakatnya 1 ekor unta yang berumur 2 tahun lebih".
Nisab kambing adalah sebagai berikut:
Zakat dikeluarkan jika jumlah ternak 40 ternak, zakatnya seekor kambing perhitungannya adalah sampai 120 ekor, zakatnya adalah seekor kambing perhitungannya adalah 40-120 ekor, zakatnya adalah seekor kambing, untuk 121-200 ekor, zakatnya dua ekor, untuk 201-300 zakatnya tiga ekor. Jika ternak yang dimiliki lebih dari 300 maka setiap 100 ternak yang dimiliki, zakatnya seekor kambing. Untuk kambing, maka zakat yang dikeluarkan harus kambing dan untuk kambing, maka zakatnya pun adalah binatang yang sama.
Tidak ada zakat atas sapi (atau kerbau) jika jumlahnya kurang dari 30 ekor. Jika mencukupi 30 ekor, maka zakatnya adalah seekor tabi’ atau tabi’ah-sapi atau kerbau berumur setahun. Jika jumlah ternaknay 40 ekor, maka zakatnya adalah seekor musinnah-sapi muda umur 2 tahun. Jika ternaknya lebih dari 40, maka dihitung menurut aturan.  (al-Syaikh.2004:65)
2.    Zakat pertanian
Ghazali (1999:53-54), “wajib dikeluarkan (10%) dari setiap hasil biji-bijian yang mengenyangi, apabila telah mencapai delapan ratus mann. Kurang dari itu, tidak ada zakat padanya”.
Nisab biji-bijian yang mengenyangkan serta buah-buahan yang adalah 300 sha’ (930 liter dalam keadaan bersih dari kulit. Zakatnya, jika tanamannya diairi oleh air sungai atau air hujan, zakatnya sebesar 1/10 bagian atau 10%, tetapi kalau diariri dengan alat kincir dan sebagainya atau disiram yang mengeluarkan biaya, maka zakatnya sebanyak 1/20 bagian atau 5%”. (Sudarsono.1993:176)
Ulama ‘Iraq seperti Hanafiah mewajibkan satu persepuluh dari tiap-tiap yang dihasilkan bumi, terkecuali tebu dan yang sebagainya, baik sedikit maupun banyak. Mereka mendasarkan bahwa ‘usyr (1/10 itu) hak bumu sama dengan kharaj (upeti tanah). Karena itu, mereka tidak mengumpulkan antara ‘usyer dengan kharaj. Ulama Hijaz tidak mewajibkan ‘usyer melainkan pada nishab yang dikadarkan dengan lima wasaq. Pendapat mereka ini disetujui oleh Abu Yusuf dan Muhammad Ibn Al-Hasan, dan mereka tidak mewajibkan zakat dari buah-buahan, melainkan pada korma dan zabib dan pada tanaman-tanaman yang mengenyangkan. Mereka tidak mewajibkan zakat pada madu dan lain-lainnya. Asy yafi’iy memegangi pendapat ulama Hijaz. (Shiddieqy.1994:175)
3.    Zakat emas dan perak
     Ghazali (1999:55), “zakat diwajibkan juga atas pemilik uang perak yang tercampur, jika berat murninya mencapai nisab. Wajib pula atas emas yang belum dibersihkan serta perhiasan yang terlarang, seperti bejana yang terbuat dari emas dan perak”.
Nisab pada emas dan perak adalah sebagai berikut:
a.    Emas 20 mitsqal =85 gram
b.    Perak: 200 dirham =595 gram
Rata-rata zakat yang ditentukan Nabi SAW adalah 25% dari nilai emas (atau perak) yang dibayarkan sebagai zakat. Gabungan emas dan perak, jika emas yang dimiliki tidak sampai 85 gram atau peraknya belum sampai 595 gram, tetapi nilai gabungan keduanya setara dengan nilai emas saja atau perak saja, maka wajib dikeluarkan zakatnya. (Syaikh. 2004:58)
4.    Zakat perdagangan
     Menurut Ridwan (2009:221), “zakat perdagangan (tijarah) tidak disyaratkan harus sempurna nisabnya, kecuali pada akhir tahun (yang diperhitungkan) sebab akhir tahun itu merupakan waktu wajib mengeluarkan zakat”.
Syarat-syarat zakat perdagangan adalah:
a.    Nisab,
b.    Hawl,
c.    Niat melakukan perdagangan saat membeli barang dagangan,
d.    Barang dagangan dimiliki melalui pertukaran,
e.   Harga dagangan tidak dimaksudkan sebagai “qunyah” (sengaja dimanfaatkan oleh diri sendiri dan tidak diperdagangkan),
f.  Pada saat perjalanan hawl, semua harta perdagangan tidak menjadi uang yang jumlahnya kurang dari nisab,
g.    Zakat tidak berkaitan dengan barang dagangan itu sendri. (Zuhayly.1995:164-167)
5.      Zakat  Rikaz dan Tambang
a.       Rikaz
Menurut Ghazali (1999:56), “Yang dimaksud rikaz ialah harta yang terpendam sejak masa jahiliyah, dan ditemukan disuatu bidang tanah yang belum pernah dimiliki oleh seseorang pada masa Islam”.
b.      Tambang
Menurut Ridwan (2009:233), “zakat barang tambang berlaku jika barang yang ditambang berupa emas atau perak. Apabila telah mencapai nisab, wajib dizakati sebanyak 2,5%. Zakat dikeluarkan pada saat barang tambang itu diperoleh”.
6.    Zakat fitrah
     Menurut Abidin (2001:117), “zakat fitrah yaitu zakat pribadi yang harus dikeluarkan pada hari raya fitrah untuk membersihkan diri orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan perbuatan yang yang kotor”.

E.     Pemberian zakat
Zakat itu harus diberikan kepada delapan golongan yang telah disebutkan Allah dalam firman-Nya:”Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya diberikan kepada orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pekerja urusan zakat, orang-orang yang dijinakan hatinya, hamba sahaya yang sedang berikhtiyar menebus dirinya untuk menjadi orang merdeka, orang-orang yang punya hutang, orang-orang yang berperang untuk agama Allah, dan musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan”. (Asrori.2002:52-53)
















2.    ANALISIS
            Zakat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam. Hal ini dapat kita lihat, Allah SWT menyebut zakat dan shalat sebanyak 82 kali dalam kitab suciNya. Allah mensyari’atkan zakat sebagai pembersih harta serta pensuci jiwa, sebagai manifestasi ibadah kita kepada-Nya dan juga sebagai bentuk kepedulian kita terhadap sesama. Zakat berarti tumbuh berkembang karena harta yang dizakati tak akan berkurang bahkan berkembang pesat dan menjadi sumber keberkahan dari harta tersebut. Zakat merupakan kewajiban maliyah (materi ) dan salah satu rukun Islam yang hanif. Ia juga diperhitungkan sebagai salah satu pondasi sistem keuangan dan ekonomi Islam, yang mana zakat merepresentasikan diri sebagai sumber utama dalam pembiayaan adh-dhaman al-ijtima’i (jaminan sosial), jihad dalam jalan Allah, sebagaimana ia juga ikut andil dalam pencapaian pertumbuhan ekonomi dan keunggulan politik. Ketika para pemimpin umat Islam menyingkirkan penerapan zakat dan orang-orang kaya tidak mau membayarnya, Allah memberi bala’ kepada mereka dengan menghapus barakah dan hidup yang sempit.
        Orang Islam yang ingin membersihkan hati dan mensucikan hartanya dengan membayar zakat membutuhkan pengetahuan hukum-hukumnya, terutama karena telah muncul beberapa hal baru yang tidak ada pada masa awal Islam. Zakat mengandung makn thaharah (bersih), pertumbuhan dan barakah. Sedangkan menurut Syar’i adalah bagian tertentu dari harta tertentu, dibayarkan kepada orang tertentu yang berhak menerimanya sebagai ibadah dan ketaatan kepada Allah SWT. Zakat juga bisa dimaknai sebagai pembersihan jiwa, harta dan masyarakat. Zakat ada dua macam: zakat maal, yaitu zakat yang diwajibkan atas harta yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang kedua adalah zakat badan atau disebut zakat fitrah, yaitu zajat yang diwajibkan kepada umat Islam pada bulan Ramadhan yang diisyaratkan oleh Rasulullah SAW. Sayarat-syarat yang harus terpenuhi untuk zakat.     Harta tersebut harus dimiliki dengan pemilikan yang sempurna oleh muzaki (orang yang mengeluarkan zakat) pada waktu datang waktunya zakat,
  1.  Zakat tersebut harus berkembang (baik secara riil, bisa menerima perkembangan ataupun berkembang secara hukum),
  2. Harta tersebut harus merupakan kelebihan dari nafkah dari kebutuhan asasi bagi kehidupan muzaki dan orang yang dibawah tanggungannya, 
  3. Harta tersebut harus bebas dari hutang, 
  4. Harta yang tunduk pada zakat tersebut harus mecapai jumlah tertentu yang dinamakan nisab,
  5. Kepemilikan atas harta yang tunduk kepada zakat tersebut harus melewati haul (satu tahun) secara sempurna. 
 Macam-macam harta yang wajib dizakati antara lain:
  1. Al-Nuqud al-mutlaqah: emas, perak dan yang dihukumi sama dengan keduanya,
  2.  Uang, baik uang logam maupun uang kertas serta yang sehukum dengan keduanya.













PENUTUP

Simpulan

      Zakat menurut bahasa ialah membersihkan atau tumbuh, sedang menurut syara’ ialah “nama bagi ukuran yang dikeluarkan dari harta atau benda menurut peraturan yang akan datang. Hukum zakat adalah Fardu‘ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Macam-macam zakat ada dua yaitu zakat maal dan zakat nafs. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah: zakat hewan ternak, zakat pertanian, zakat emas dan perak, zakat perdagangan, zakat rikaz serta tambang dan zakat fitrah. Semuanya harus mencapai satu nisab.
      Zakat itu harus diberikan kepada delapan golongan yaitu orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pekerja urusan zakat, orang-orang yang dijinakan hatinya, hamba sahaya yang sedang berikhtiyar menebus dirinya untuk menjadi orang merdeka, orang-orang yang punya hutang, orang-orang yang berperang untuk agama Allah, dan musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.



















DAFTAR PUSTAKA


Abidin, Zainal.2001.Kunci Ibadah.Semarang:PT Karya Toha Putra 
Al-Asyqar,Umar Sulaiman.2006.Fiqih Niat.Jakarta:Darun Nafais Lin Nasyr Wat-tauzi
            Al-Ghazali.1999.Rahasia Puasa dan Zakat.Bandung:Karisma
Al-Syaikh, Yasin Ibrahim.2004.Zakat.Bandung:Marja
Al-Zuhayly,Wahbah.1995.Zakat Kajian Berbagai Mazhab.Bandung:PT Remaja Rosdakarya
Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi.1999.Pedoman Zakat.Semarang:PT Pustaka Rizki Putra
           Asrori, Ma’rifat.2002.Ringkasan Fiqih.Surabaya:Al-Miftah
           Ridwan, Hasan.2009.Fiqih Ibadah.Bandung:CV Pustaka Setia
           Sudarsono.1993.Pokok-pokok Hukum Islam.Jakarta:PT Rineka Cipta
           Syahatah, Hasayn.2004.Akuntansi Zakat.Jakarta:Pustaka Pogressif

Minggu, 08 April 2012

Diposting oleh Rozaliha di 20.07 1 komentar
ya alloh.... ya rosululloh...
maafkanlah diri ini,,,,
aku selalu menyusahkan orang lain,,,,,,
aku sedih, aku bingung, ,
dengan cara apa aku bisa membalas kebaikan yang mereka berikan kepadaku
jika aku disini hanya menyusahklan orang lain, ambillah aku ya alloh... tidak ada gunanya lagi aku hidup jika hanya menyakiti orang yang telah memberikan kasih sayang kepadaku......

Rabu, 04 April 2012

Tangisan Hati

Diposting oleh Rozaliha di 20.41 1 komentar

Sekilas terbayang masa yang indah silam
menyentuh tulus di relung hati terdalam
kehilafan telah usai aku sesali
menjadi harapan tiada pasti
    Pernahku coba tuk memutuskan kembali 
    Membuka pintu maaf yang lama tertutupi
    Keadaan ini enggan memberikan jalan
    Apa yang aku rasakan kini tlah percuma.


Perasaan Marah dan Benci yang saat ini aku rasakan....
mengapa baru sekarang kakak ngomong?? kenapa gak dari awal ajjah kakak ngmong ini kepadaku,?? setelah ku mencari info kesana kemari, pelajaran susah masuk sampai aku terjatuh sakit.jawaban akhirnya sungguh tak memuaskan ku...
ketika kakak ngmong ITU ke aku, seketika itu juga air mataku menetes dan mulai membasahi pipiku. aku bener2 Droop mendengarnya, aku tak berdaya, aku kira ini hanya sebuah mimpi buruk yang tak pernah aku inginkan, tapi.......kenyataannya tidak, ini adalah kenyataan pahit yang harus ku jalani.
keinginan dan impian yang slama ini aku bayangkan semuanya sirna.
aku tak mampu menggerkan bibir ini. aku tak bisa menjawab pertanyaan dari kakaku. Lidahku kelu.....
mungkin kakaku bisa merasakan apa yang saat ini aku rasakan .
kaaku memberi semangat untukku , tapi.......percuma, semangat itu tak mampu mengalahkan rasa kecewaku.
      saat ini hati ku benar2 sangat kacau,,,,,,,,
semangat belajarku kini menurun drastis, sementara ujian tinggal 10 hari lagi. entah apa yang akan ku persiapkan kedepannya  nanti .
pendanganku kedepan sangatlah suram.
ya allah.........aku tahu ini semua adalah rencanaMU
kuatkanlah hambamu yang lemah ini, 
sabarkanlah hati ini agar aku bisa melewati cobaan yang amat sangat berat ini
Tunjukanlah jalan yang terbaik untuk ku,

Rabu, 28 Maret 2012

penyesalan

Diposting oleh Rozaliha di 20.42 0 komentar
mengapa dulu ku tak menghiraukannya, sementara dia terus mengejar-ngejarku
kenapa setelah dia bersama teman ku, rasa ini mulai ada.
setiap ku melihatnya, mengapa hatiku tak trima dengan keaadaan yang sebenaranya.
aku tak tau harus agaimana agar hati ini bisa menerimanya.

Selasa, 06 Maret 2012

Ujian Praktek B. Jepang

Diposting oleh Rozaliha di 01.21 2 komentar
         Kata Sifat na


 B.Indonesia
Romaji
Kana
Kanji
Aman
Anzen na
あんぜんな
安全な
Benci
Kirai na
きらいな
嫌いな
Bodoh
Heta na
へたな
下手な
Cantik
Kirei na
きれいな
 
Pintar
Joozu na
じょうずな
上手な
Praktis
Benri na
べんりな
便利な
Ramah
Shinsetsu na
しんせつな
親切な
Ramai
Nigiyaka na
にぎやかな
賑やかな
Sakit
Byooki na
びょうきな
病気な
Sehat
Genki na
げんきな
元気な
Sepi
Shizuka na
しずかな
静かな
Tidak praktis
Fuben na
ふべんな
不便な
Tidak sibuk
Hima na
ひまな
暇な
sungguh-sungguh
Isshookenmei na
いつしょうけんめいな          
深刻な
sehat
Genki na
げんきな
健康な
pandai
Rikoo na
りこうな
巧妙な
jujur Chuujitsu na
ちゅうじつな               
正直な
curang Fusei na
ふせいな
不正な
kuat Joobu na
じょうぶな
強力な
megah Rippa na
りつぱな
雄大な
Kesukaan suki na
 すき な

Luang hima na ひま な

Serius majime na まじめ な

 

Ujian Praktek SENI

Diposting oleh Rozaliha di 00.33 0 komentar
Pengertian Seni Grafis (Printmaking)

Seni rupa mengenal beberapa percabangan, selain seni lukis (yang paling banyak diketahui) ada juga seni rupa yang lain misalnya seni grafis (bukan desain grafis).Lalu dimana perbedaan seni grafis dengan seni yang lain, berikut ada sedikit ulasan mengenai seni grafis sebagai cabang dari disiplin ilmu seni rupa.

Seni grafis adalah cabang seni rupa yang proses pembuatan karyanya menggunakan teknik cetak, biasanya di atas kertas.  Kecuali pada teknik Monotype, prosesnya mampu menciptakan salinan karya yang sama dalam jumlah banyak, ini yang disebut dengan proses cetak. Tiap salinan karya dikenal sebagai ‘impression’. Lukisan atau drawing, di sisi lain, menciptakan karya seni orisinil yang unik. Cetakan diciptakan dari permukaan sebuah bahan , secara teknis disebut dengan matrix. Matrix yang umum digunakan adalah: plat logam, biasanya tembaga atau seng untuk engraving atau etsa; batu digunakan untuk litografi; papan kayu untuk woodcut/cukil kayu. Masih banyak lagi bahan lain yang digunakan dalam karya seni ini. Tiap-tiap hasil cetakan biasanya dianggap sebagai karya seni orisinil, bukan sebuah salinan. Karya-karya yang dicetak dari sebuah plat menciptakan sebuah edisi, di masa seni rupa modern masing-masing karya ditandatangani dan diberi nomor untuk menandai bahwa karya tersebut adalah edisi terbatas.


Media
Seniman grafis berkarya menggunakan berbagai macam media dari yang tradisional sampai kontemporer, termasuk tinta ber-basis air, cat air, tinta ber-basis minyak, pastel minyak, dan pigmen padat yang larut dalam air seperti crayon Caran D’Ache. Karya seni grafis diciptakan di atas permukaan yang disebut dengan plat. Teknik dengan menggunakan metode digital menjadi semakin populer saat ini. Permukaan atau matrix yang dipakai dalam menciptakan karya grafis meliputi papan kayu, plat logam, lembaran kaca akrilik, lembaran linoleum atau batu litografi. Teknik lain yang disebut dengan serigrafi atau cetak saring (screen-printing) menggunakan lembaran kain berpori yang direntangkan pada sebuah kerangka, disebut dengan screen. Cetakan kecil bahkan bisa dibuat dengan menggunakan permukaan kentang atau ketela.

Warna
Pembuat karya grafis memberi warna pada cetakan mereka dengan banyak cara. Seringkali pewarnaannya — dalam etsa, cetak saring, cukil kayu serta linocut — diterapkan dengan menggunakan plat, papan atau screen yang terpisah atau dengan menggunakan pendekatan reduksionis. Dalam teknik pewarnaan multi-plat, terdapat sejumlah plat, screen atau papan, yang masing-masing menghasilkan warna yang berbeda. Tiap plat, screen atau papan yang terpisah akan diberi tinta dengan warna berbeda kemudian diterapkan pada tahap tertentu untuk menghasilkan keseluruhan gambar. Rata-rata digunakan 3 sampai 4 plat, tapi adakalanya seorang seniman grafis menggunakan sampai dengan tujuh plat. Tiap penerapan warna akan berinteraksi dengan warna lain yang telah diterapkan pada kertas, jadi sebelumnya perlu dipikirkan pemisahan warna. Biasanya warna yang paling terang diterapkan lebih dulu kemudian ke warna yang lebih gelap.

Pendekatan reduksionis untuk menghasilkan warna dimulai dengan papan kayu atau lino yang kosong atau dengan goresan sederhana. Kemudian seniman mencukilnya lebih lanjut, memberi warna lain dan mencetaknya lagi. Bagian lino atau kayu yang dicukil akan mengekspos (tidak menimpa) warna yang telah tercetak sebelumnya.

Pada teknik grafis seperti chine-collé atau monotype, pegrafis kadang-kadang hanya mengecat warna seperti pelukis kemudian dicetak.

Konsep warna subtraktif yang juga digunakan dalam cetak offset atau cetak digital, di dalam software vektorial misalnya Macromedia Freehand, CorelDraw atau Adobe Ilustrator atau bitmap ditampilkan dalam CMYK atau ruang warna lain.

Sabtu, 03 Maret 2012

Ujian Praktek B. Indonesia

Diposting oleh Rozaliha di 20.11 0 komentar

“Perjuangan Hidup”

Terik Matahari yang begitu menyengat
Tak membuatnya patah arah
Setiap hari jalan katredal di telusurinya
Demi sedikit mengosongkan perutnya
Tongkat, topi dan tas kawan hidupnya
Kulit wajah dan tangannya bagaikan jalan yang rusak
Tangannya menengadah setiap orang berlalu lalang
Hidupnya bagai daun tertiup angin

Got My Cursor @ 123Cursors.com
 

Rozaliha Copyright © 2009 Paper Girl is Designed by Ipietoon Sponsored by Online Business Journal