Senin, 05 Mei 2014

Metodologi pembelajaran------>metode tarikh/SKI

Diposting oleh Rozaliha di 17.26 0 komentar


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            Model mengajar dapat diartikan sebagai suatu rencana atau pola yang digunakan dalam menyusun kurikulum, mengatur materi pengajaran dan memberi petunjuk kepada pengajar di kelas dalam setting pengajaran ataupun setting lainnya. Model mengajar itu berbagai macamnya, dan kebaikan model mengajar, sangat tergantung kepada tujuan  pengajaran itu sendiri. Tiap model mengajar yang dipilih haruslah mengungkapkan berbagai realitas yang sesuai dengan situasi kelas dan pandangan hidup, yang dihasilkan dari kerjasama guru dan murid.
            Untuk menjelaskan model apa yang harus disampaikan ke murid mengenai pelajaran tarikh/sejarah kebudayaan Islam, maka kami mengambil 3 metode, yaitu: metode ceramah, metode pemutaran video dan metode bermain peran. Karena menurut kami, metode paling bagus untuk pengajaran tarikh/sejarah kebudayaan islam menggunakan ketiga metode tersebut.
           
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa saja metode-metode pengajaran yang digunakan untuk pelajaran tarikh/sejarah kebudayaan Islam?
2.      Judul apa yang berkaitan dengan tarikh/sejarah kebudayaan Islam?

C.     Tujuan Penulisan
            Agar mahasiswa tahu metode yang akan diajarkan ketika mengajar tarikh/sejarah kebudayaan Islam serta dapat menjadi guru profesional dalam mengajarkan kepada murid-muridnya kelak.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    METODE CERAMAH
           
            Ceramah diartikan sebagai proses penyampaian informasi dengan jalan mengejsplansi/menuturkan sekelompok materi secara lisan dan pada saat yang sama materi itu diterima oleh sekelompok subjek. Metode ini paling sering dipakai, terutama untuk menyampaikan materi yang bersifat teoritis ataupun sebagai pengantar kearah praktik. Meskipun dianggap tradisional, metode ini tetap populer. Olehkarena itu yang paling penting adalah, bagaimana guru dapat berceramah secara baik. Materi yang baik disampaikan secara baik dan dengan variasi yang baik pula. Sukses tidaknya metode ceramah sangat ditentukan oleh kemampuan guru menguasai suasana kelas, cara berbicara dan sistematika pembicaraan, jumlah materi yang disajikan, kemampuan memberi ilustrasi, jumlah subjek yang mendengarkan dll. ceramah biasanya disertai dengan tanya jawab. (Sudarwan, 2008: 36-37)
            Langkah-langkah mempersiapkan cramah yang efektif:
1.      Rumuskan tujuan intruksional khusus yang luas.
2.      Selidiki apakah metode ceramah merupakan metode yang paling tepat.
3.      Susunlah bahan ceramah. Gunakan “bahan pengait” atau advance organizer, yaitu materi yang mendahului kegiatan belajar yang tingkat abstraksinya dan inklusivitasnya lebih tinggi dari kegiatan belajar tersebut, tetapi berhubungan secara integral dengan bahan baru itu.
4.      Penyampaian bahan: keterangan singkat tapi jelas, gunakan papan tulis. Bila perlu gunakan kata-kata lain. Berikan ilustrasi, berikan keterangan tambahan, hubungkan dengan masalah lain, berikan bebrapa contoh yang singkat, konkret, dan yang telah dikenal oleh siswa. Carilah balikan (fadeback) sebanyak-banyaknya selama berceramah dengan jalan mengajukan pertanyaan-pertanyaan. Selanjutnya buatlah ikhtisar yang berfungsi memberikan informasi mengenai bahan pelajaran yang akan diberikan secara garis besar. Iktisar juga berfungsi sebagai panduan selama guru mengajar, juga berfungsi menghemat waktu mencatat, merangsang siswa untuk berpikir bila disertai dengan pertanyaan-pertanyaan. Adakah resume, dan sebut kembali rumusan-rumusan yang penting.
Metode ceramah hanya cocok
1.      Untuk menyampaikan informasi.
2.      Bila bahan ceramah langka.
3.      Kalau organisasi sajian harus disesuaikan dengan sifat penerima.
4.      Bilaperlu membangkitkan minat.
5.      Kalau bahan cukup diingat sebentar.
6.      Untuk memberi pengantar atau petunjuk bagi format lain.
Metode ceramah tidak cocok:
1.      Kalau tujuan bukan memperoleh informasi.
2.      Untuk retensi jangka panjang.
3.      Untuk bahan yang kompleks, terinci dan abstrak.
4.      Kalau keterlibatan siswa penting bagi pencapaian tujuan.
5.      Bila tujuan bersifat kognitif tingkat tinggi.
6.      Bila tingkat kemampuan dam pengalaman siswa kurang.
7.      Bila tujuan untuk mengubah sikap dan menanamkan nilai-nilai.
8.      Bila tujuan untuk mengembangkan psikomotor.
B.     METODE TANYA-JAWAB
            Dalam proses belajar mengajar, bertanya memegang peranan yang penting, sebab pertanyaan yang disusun baik dengan teknik pengajuan yang tepat akan:
1.      Meningkatkan partisipasi siswa dalam kegiatan belajar-mengajar.
2.      Membangkitkan minat dan rasa ingin tahu siswa terhadap masalah yang sedang dibicarakan.
3.      Mengembangkan pula pikir dan belajar aktif siswa, sebab berfikir itu sendiri adalah bertanya.
4.      Menuntun proses berfikir siswa, sebab pertanyaan yang baik akan membantu siswa agar dapat menentukan jawaban yang baik.
5.      Memusatkan perhatian murid terhadap masalah yang sedang dibahas. (Hasibuan dan Moedjiono. 2008: 13-14)
C.     MEDIA AUDIO
Media audio berkaitan dengan indra pendengar, dimana pesan yang disampaikan dituangkan dalam lambang-lambang auditif, baik verbal (kedalam kata-kata atau bahasa lisan) maupun non verbal. salah satunya adalah radio.
Berkat kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, orang dapat menciptakan radio. Radio merupakan perlengkapan elektronik yang dapat digunakan untuk mendengarkan berita yang bagus dan aktual, dapat mengetahui beberapa kejadian dan peristiwa-peristiwa penting dan baru, masalah-masalah kehidupan dan sebagainya. Radio juga dapat dijadikan sebagai media pendidikan dan pengajara yang cukup efektif.  (Asnawir dan Basyiruddin Usman, 2002: 83)

D.    METODE BERMAIN PERAN
            Tatkala memasuki suatu proses belajar dan mengajar (PBM) acapkali guru dan siswa dihadapkan pada masalah. Pemecahan masalah dalam konteks PBM dapat dilakukan melalui berbagai cara. Ada yang lebih tepat dipecahkan dengan diskusi kelas, tanya-jawab antara guru dengan siswa, discovery atau inquiry.
            Guru yang kreatif akan senantiasa mencari pendekatan-pendekatan baru dalam pemecahan masalah. Ia tidak akan selalu terpaku pada cara tertentu yang monoton, melainkan memilih variasi-variasi lain yang lebih cocok. Bermain peran adalah salah satu pendekatan yang dapat ditempuh.
            Masalah-masalah yang dapat dipecahkan melalui bermain peran berbeda dengan masalah-masalah yang dipecahkan melalui metode tanya-jawab, discovery, inquiry, atau diskusi kelas. Bermain peran diarahkan pada pemecahan masalah-masalah yang menyangkut hubungan antar-manusia  (Human relations problems) terutama yang berkaitan dengan kehidupan siswa.
            Melalui bermain peran, para siswa mencoba mengeksplorasi masalah-masalah hubungan antar-manusia dengan cara memperagakannya. Hasil peragaan atau pemeran tersebut kemudian didiskusikan dalam kelas, sehingga secara bersama-sama mereka dapat mengeksplorasi perasaan-perasaan, sikap-sikap, nilai-nilai, dan berbagai strategi pemecahan masalah.
            Sebagai suatu model mengajar, bermain peran berakar pada dimensi pribadi dan dimensi sosial kependidikan. Dari dimensi pribadi, model ini berusaha membantu para siswa menemukan makna dari lingkungan sosialnya yang bermanfaat bagi dirinya. Selain itu, melalui model ini para siswa diajak untuk belajar memecahkan dilema-dilema pribadi yang (sedang) mengungkungnya dengan bantuan kelompok sosial yang anggota-anggotanya adalah teman-teman mereka sendiri. Dengan kata lain, dilihat drai dimensi pribadi, model ini membantu individu melalui proses kelompok sosial. Dilihat dari dimensi sosial, model ini memberikan kesempatan kepada para siswa untuk bekerjasama dalam menganalisis situasi-situasi sosial, terutama masalah-masalah hubungan antar-pribadi siswa. (Dahlan, 1990: 122-123)



DAFTAR PUSTAKA

            Dahlan. 1990. Model-Model Mengajar. Bandung: Diponegoro.
Asnawir dan Basyiruddin Usman. 2002. Media Pembelajaran. Jakarta: Ciputat Pers.
Hasibuan dan Moedjiono. 2008. Proses Belajar Mengajar. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Sudarwan Danim. 2008. Media Komunikasi Pendidikan. Jakarta: PT Bumi Aksara.





Etika Profesi Keguruan

Diposting oleh Rozaliha di 17.08 0 komentar
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
          Dalam sebuah kehidupan tentulah harus ada aturan, dan aturan ini dibuat agar supaya manusia menjalankan tugas sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan. Jika kita menjalankan aturan yang ada dengan baik, maka kita akan mendapatkan hasil yang baik pula. Sama halnya dengan kode etik, kode etik merupakan kontrol atau aturan yang dibuat secara sistematik dan berdasarkan pada prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat dibutuhkan kode etik bisa difungsikan sebagai alat untuk memberikan sangsi terhadap tindakan yang menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan.
          Seorang Guru dalam menjalani tugas sebagai pengajar mempunyai aturan-aturan, aturan ini disebut kode etik guru, agar dapat menjaga hubungan harmonis antara guru dengan murid, guru dengan guru dan guru dengan masyarakat.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud Kode Etik Guru?
2.      Apa tujuan penerapan kode Etik Guru?
3.      Bagaiamana penetapan kode Etik Guru?
4.      Apa isi undang-undang RI nomor 14 tahun 2005?

C.     Tujuan Penulisan
     Tujuan penyusunan makalah ini adalah untuk mengetahui kode etik guru, tujuan kode etik guru, penetapan kode etik guru, undang-undang guru dan dosen, serta dapat dijadikan pegangan kita dalam menjalani sebuah profesi sebagai calon guru.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kode Etik Guru
          Kode etik suatu profesi merupakan norma-norma yang harus diindahkan dan diamalkan oleh setiap anggotanya dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagaimana mereka melaksanakan profesinya, dan larangan-larangan, tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi, tetapi dalam pergaulan hidup sehari-hari didalam masyarakat. (Mulyasa. 2008:43)
          Pengaturan mengenai hubungan guru- peserta didik (murid) dalam kode etik guru adalah hal yang seharusnya dominan dan utama, karena sebenarnya kode etik itu dibuat untuk memperjelas relasi guru-murid, sehingga tidak sampai terjadi pelanggaran etika profesi guru.
kode etik yang menyangkut hubungan guru dengan murid antara lain:
1.      Guru tidak boleh memberi les privat kepada muridnya
2.      Guru tidak boleh menjual buku pelajaran atau benda-benda lain kepada murid
3.      Guru tidak boleh berpacaran dengan murid
4.      Guru tidak boleh merokok di depan kelas/murid
5.      Guru tidak boleh melakukan intimidasi, teror, dan tindak kekerasan kepada murid
6.      Guru tidak boleh melakukan penistaan terhadap murid
7.      Guru tidak boleh ber-HP ria di dalam kelas, dan sebagainya
            Yang menjadi masalah bagi kalangan pendidikan bukanlah belum adanya kode etik guru, melainkan sudah sejauh mana guru-guru di negeri ini mempelajari, memahami, dan mengaplikasikan kode etik guru tersebut, baik dalam mendidik anak bangsa ataupun dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga, guru betul-betul menjadi suri teladan bagi seluruh komponen bangsa di mana pun berada.

B.     Tujuan Kode Etik Guru
          Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:
1.      Menjunjung tinggi martabat profesi. Kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan pihak luar atau masyarakat, agar mereka tidak memandang rendah terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atau kelakuan anggotanya yang dapat mencemarkan nama baik profesi.
2.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para angotanya. Kesejahteraan mencakup lahir (material) maupun batin (spiritual, emosional, dan mental). Kode etik umumnya memuat larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. Misalnya dengan menetapkan tarif-tarif minimum bagi honorarium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga siapa saja yang mengadakan tarif dibawah minimum akan dianggap tercela dan merugikan rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin, kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk kepada anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
3.      Pedoman berprilaku. Kode etik mengandung peraturan yang membatasi tingkah laku yang tidak pantas dan tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinterksi dengan sesama rekan anggota profesi.
4.      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi. Kode etik berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggungjawab pengabdiannya dalam menjalankan tugasnya.
5.      Untuk meningkatkan mutu profesi. Kode etik memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian paa anggotanya.
6.      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi. Kode etik mewajibkan setiap anggotanya untuk aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.

C.     Penetapan Kode Etik Guru
          Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya, lazimnya dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dillakukan secara perorangan, tetepi harus dilakukan oleh organisasi, sehingga orang-orang yang bukan atau tidak menjadi anggota profesi, tidak dapat dikenakan aturan yang ada dalam kode etik tersebut. kode etik hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakan disiplin dikalangan profesi tersebut, jika semua orang yang menjalankan profesi tersebut tergabung dalam profesi yang bersangkutan.
          Jika setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis bergabung dalam suatu organisasi, maka ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi. (Mulyasa. 2008: 43-45)

D.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 (Guru dan Dosen)
                                                BAB II
                        KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN
                                                           PASAL 2
(1)   Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
(2)   Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
                                          PASAL 3
(1)   Dosen mempunyai kedududkan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)   Pengakuan kedududukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
                                         PASAL 4
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaiamana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
                                              PASAL 5
Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional
                                              PASAL 6
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab. (Himpunan Peraturan Perundang-undang. 2011:5-6)


 
BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
          Norma-norma kode etik suatu profesi berisi petunjuk-petunjuk bagaimana mereka melaksanakan profesinya, dan larangan-larangan, tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi, tetapi dalam pergaulan hidup sehari-hari didalam masyarakat.
          Yang menjadi masalah bagi kalangan pendidikan bukanlah belum adanya kode etik guru, melainkan sudah sejauh mana guru-guru di negeri ini mempelajari, memahami, dan mengaplikasikan kode etik guru tersebut, baik dalam mendidik anak bangsa ataupun dalam kehidupan sehari-hari.
          Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.



DAFTAR PUSTAKA

Himpunan Peraturan Perundang-undangan. 2011. Undang-Undang Guru dan Dosen. Badung: Fokus Media
Mulyasa. 2008. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya




Got My Cursor @ 123Cursors.com
 

Rozaliha Copyright © 2009 Paper Girl is Designed by Ipietoon Sponsored by Online Business Journal