Senin, 25 Maret 2013

faktor yang mempengaruhi perkembangan

Diposting oleh Rozaliha di 02.48 0 komentar

PENDAHULUAN
            Perkembangan tidaklah terbatas pada pengertian pertumbuhan yang semakin membesar, melainkan didalamnya juga terkandung serangkaian perubahan yang berlangsung secara terus menerus dan bersifat tetap dari fungsi-fungsi jasmaniah dan rohaniah yang dimiliki individu menuju tahap kematangan melalui pertumbuhan, pemaksaan, dan belajar.
            Perkembangan menghasilkan bentuk-bentuk dan ciri-ciri kemampuan baru yang berlangsung dari tahap aktivitas yang sederhana ke tahap yang lebih tinggi. Perkembangan itu bergerak secara berangsur-angsur tetapi pasti, melalui suatu bentuk atau tahap ke bentuk/tahap berikutnya, yang kian hari kian bertambah maju, mulai dari masa pembuahan dan berakhir dengan kematian.
            Perkembangan sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor-faktor. Secara garis besarnya, faktor-fakrtor tersebut dibedakan atas dua faktor yaitu faktor Hereditas dan faktor Lingkungan.
 
PEMBAHASAN
FAKTOR–FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN
Setiap individu dilahirkan ke dunia dengan membawa hereditas tertentu. Ini berarti bahwa karakteristik individu diperoleh melalui pewarisan dari pihak orang tuanya. Karakteristik tersebut menyangkut fisik (seperti setruktur tubuh, warna kulit dan bentuk rambut) dan pshikis atau sifat-sifat mental (seperti emosi, kecerdasan dan bakat).
Hereditas atau keturunan merupakan aspek individu yang bersikap bawaan dan memiliki potensi utuk berkembang. Seberapa jauh perkembangan inividu itu terjadi dan bagaimana kualitas perkembangannya, bergantung pada perkembangan hereditas dan lingkungan yang mempengaruhinya. Lingkungan (environment) merupakan faktor penting di samping hereditas yang menentukan perkembangan individu.
A.    FAKTOR HEREDITAS
Hereditas merupakan faktor pertama yang mempengaruhi perkembangan individu. Dalam hal ini hereditas diartikan sebagai “totalitas” karakteristik individu yang diwariskan orangtua pada anak, atau segala potensi, baik fisik maupun psikis yang dimilki individu sejak masa konsepsi (pembuahan ovum oleh sperma) sebagai pewarisan dari pihak orangtua melalui gen-gen.
Setiap individu memulai kehidupannya sebagai organisme yang bersel tunggal yang bentuknya sangat kecil, garis tengahnya kurang lebih 1 atau 200 inci (1 atau 80 cm). Sel ini merupakan perpaduan antara sel telur (ovum) yang berasal dari ibu dengan sperma (spermatozoid) yang berasal dari ayah. Di dalam rahim, sel benih ini (yang telah dibuahi) terus bertambah besar dengan jalan pembelahan sel menjadi organisme yang bersel dua, empat, delapan, dan seterusnya sehingga setelah kurang lebih sembilan bulan menjadi organisme yang sempurna.
Setiap sel tersebut memiliki inti sel (nukleus) yang sangat kecil inti sel benih berlainan dengan sel yang lainnya (sel badan). Sel-sel badan mempunyai unsur menggerakan otot, menghubungkan saraf, menahan keseimabangan dan sebagainya. Sedangkan sel benih mempunyai fungsi yang istimewa dan khusus, yaitu fungsi pertumbuhan (pembentukan organisme baru). Hanya sel-sel benih yaang menentukan penurunan sifat, sel-sel lain tidak menentukkan sifat.
Setiap sel benih mempunyai 48 kromosom (cromosom), yaitu benda seperti benang gen-gen (unsur-unsur keturunan atau faktor-faktor dasar dalam pembawaan). Gen-gen inilah yang akan menentukkan sifat-sifat individu, baik fisik maupun psikisnya. Jumlah gen-gen dalam satu sel telur yang telah dibuahi sebanyak 10.000-15.000. (Yusuf, 2004: 31-32).

Genes Sebagai Pembawa Sifat Hereditas
Seperti telah dikatakan, setiap kromosom terdiri dari rangkaian butir-butir yang menyerupai merjan. Genes inilah yang merupakan unsur-unsur pembawa sifat hereditas. Jadi, apakah seorang anak akan mempunyai kulit hitam atau kuning, rambut keriting atau kejur, perawakan tinggi atau pendek, cerdas atau kurang cerdas, periang atau pemurung ditentukkan oleh sifat-sifat yang ada pada genes ini. Penyelidikan dalam ilmu genetika telah berhasil mengetahui lokalisasi dari genes-genes tertentu pada kromosom tertentu. Diperkirakan bahwa alam setiap kromosom manusia terdapat sekitar 3000 genes. Seperti halnya dengan kromosom, genes-genes inipun dalam pasangan-pasangan, sebuah berasal dari ibu dan sebuah berasal dari ayah karena kombinasi dari genes ini pada waktu konsepsi terjadi secara kebetulan, maka dapatlah dimengerti mangapa sifat-sifat dasar anak - anak dari orangtua yang sama tidak pernah sama, kecuali kalau mereka merupakan anak kembar yang berasal dari sel telur. Begitu juga demikian nucleus ovum dan nucleus spermatozoid bersatu pada waktu konsepsi (yang berarti pula bersatunya genes dari pihak ayah dan genes dari pihak ibu menurut suatu cara tertentu), maka sifat-sifat anak lahir ataupun batin, telah ditentukkan. Jika hal ini sudah terjadi, maka tak ada kekuatan yang bisa mengubahnya. (Patty, 1982: 57-58)

B.     FAKTOR LINGKUNGAN
Yang dimaksud lingkungan adalah segala sesuatu yang mengelilingi individu di dalam hidupnya, baik dalam bentuk lingkungan fisik seperti orangtuanya, rumahnya, kawan-kawan yang bermain, masyarakat sekitarnya maupun dalam bentuk lingkungan psikologis seperti misalnya perasaan-perasaan yang dialaminya, cita-citanya, persoalan-persoalan yang dihadapinya dan sebagainya. Sejak lahir, malahan sejak dalam kandungan, seorang individu selalu dipengaruhi oleh lingkungannya. (Patty, 1982: 58)
1.      Lingkungan Keluarga
a.       Pengertian keluarga
Dalam nada yang sama, Sudardja Adiwikarta (1998: 66-67) dan Sigelman dan Shaffer (1995: 390-391) berpendapat bahwa “keluarga merupakan unit sosial terkecil yang bersifat universal, artinya terdapat pada setiap masyarakat di dunia (universet) atau suatu sistem sosial yang terpancang (terbentuk) dalam sistem sosial yang lebih besar”. Bentuk atau pola keluarga, yaitu:
1). Keluarga batin, inti (nuclear family), yang terdiri atas suami atau ayah, istri atau ibu, dan anak-anak yang lahir dari pernikahan antara keduanya dan yang belum berkeluarga (termasuk anak tiri jika ada).
2). Keluarga luas (extended family), yang keanggotaannya tidak hanya meliputi suami, istri dan anak-anak yang belum berkeluarga, tetapi juga termasuk kerabat lain yang biasanya tinggal dalam sebuah rumah tangga bersama, seperti mertua (orangtua suami atau istri), adik, kakak ipar atau lainnya, bahkan mungkin pembantu rumah tangga atau orang lain yang tinggal menumpang.

b.      Peranan dan fungsi keluarga
Keluarga memiilki peranan yang sangat penting dalam upaya mengembangkan pribadi anak. Perawatan orangtua yang penuh kasih sayang dan pendidikan tentang nilai-nilai kehidupan, baik agama maupun sosial budaya yang diberikannya merupakan faktor yang kondusif untuk mempersiapkan anak menjadi pribadi dan anggota masyarakat yang sehat. Keluarga juga dipandang sebagai institusi (lembaga) yang dapat memenuhi kebutuhan insani (manusiawi), terutama kebutuhan bagi pengembangan kepribadiannya dan pengembangan ras manusia. (Yusuf, 2004: 35-37)
2.      Lingkungan sekolah
      Sekolah merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi perttumbuhan dan perkembangan anak terutama untuk kecerdasannya. Anak yang tidak pernah sekolah akan tertinggal dalam berbagai hal. Sekolah sangat berperan dalam meningkatkan pola pikir anak karena di 100 sekolah mereka dapat belajar bermacam-macam ilmu pengetahuan. Tinggi rendahnya pendidikan dan jenis sekolahnya turut menentukkan pola pikir serta kepribadian anak. (Fauzi, 2004: 105).

3.      Lingkungan kebudayaan
      Latar belakang budaya suatu bangsa sedikit banya juga mempengaruhi perkembangan seesorang, misalnya latar belakang budaya desa, keadaan jiwanya masih murni, masih yakin akan kebesaran dan kekuasaan Tuhan, akan terlihat lebh tenang karena jiwanya masih berada alam lingkungan kultur, kebudayaan bangsa sendiri yang mengandung petunjuk-petunjuk dan falsafah yang diramu dari pandangan hidup keagamaan. Lain halnya dengan sesorang yang hidup dalam kebudayaan kota yang sudah dipengaruhi oleh kebudayaan asing. (Desmita, 2011: 31)
C.     ALIRAN-ALIRAN DALAM PSIKOLOGI PERKEMBANGAN
1.      Nativisme
      Nativisme (nativism) adalah sebuah doktrin filosofis yang berpengaruh besar terhadap aliran pemikiran psikologis. Tokoh utama aliran ini bernama Arthur Scopenhauer (1788-1860) seorang filosof Jerman. Aliran filsafat nativisme konon dijuluki sebagai aliran pesimistis yang memandang segala sesuatu dengan kaca mata hitam. Mengapa demikian? Karena para ahli penganut aliran ini berkeyakinan bahwa perkembangan manusia itu ditentukan oleh pembawaannya, sedangkan pengalaman dan pendidikan tidak berpengaruh apa-apa. Dalam ilmu pendidikan, pandangan seperti ini disebut Pesimisme Paedagogis.
2.      Empirisme
      Kebalikan dari aliran nativisme adalah aliran empirisme (empirism) dengan tokoh utama John Locke (1632-1704). Doktrin aliran empirisme yang amat masyur adalah tabula rasa sebuah istilah bahasa latin yang berarti batu tulis kosong atau lembaran kosong (blank slate/blank tablet). Doktrin tabula rasa menekankan arti penting pada pengalaman, lingkungan dan pendidikan. Dalam arti, perkembangan manusia itu semata-mata bergantung pada lingkungan dan pengalaman pendidikannya, sedangkan bakat dan pembawaan sejak lahir dianggap tidak ada pengaruhnya. Dalam hal ini, para penganut empirisme menganggap setiap anak lahir seperti tabula rasa, dalam keadaan kosong, tak punya kemampuan dan bakat apa-apa. Hendak menjadi apa seorang anak kelak bergantung pada pengalaman/lingkungan yang mendidiknya.

3.      Konvergensi
      Aliran konvergensi (convergence) merupakan gabungan antara aliran empirisme dengan aliran nativisme. Aliran ini menggabungkan arti penting hereditas (pembawaan) dengan lingkungan sebagai faktor-faktor yang berpengaruh dalam perkembangan manusia. Tokoh utama konvergensi bernama Louis William Stern (1871-1938), seorang filosof dan psikolog Jerman.
      Dalam menetapkan faktor yang mempengaruhi perkembangan manusia, Stern dan para ahli yang mengikutinya tidak hanya berpegang pada lingkungan/pengalaman dan juga tidak berpegang pada pembawaan saja, tetapi berpegang pada kedua faktor tersebut yang sama pentingnya. Faktor pembawaan tidak berarti apa-apa jika tanpa faktor pengalaman. Demikian pula sebaliknya, faktor pengalaman tanpa faktor bakat pembawaan tak akan mampu mengembangkan manusia yang sesuai dengan harapan.
      Para penganut aliran konvergensi berkeyakinan bahwa baik faktor pembawaan maupun faktor lingkungan memiliki andil sama besar dalam menentukan masa depan seseorang. Jadi, seorang siswa yang lahir dari keluarga santri atau kyai, umpamanya, kelak ia akan menjaadi ahli agama apabila ia dididik di lingkungan pendidikan keagamaan. (Fauzi, 2004: 108-111)


 
PENUTUP
            Simpulan
Faktor-fakor yang mempengaruhi perkembangan diantaranya faktor Hereditas dan faktor lingungan. Hereditas merupakan faktor pertama yang mempengaruhi perkembangan individu. Dalam hal ini hereditas diartikan sebagai “totalitas” karakteristik individu yang diwariskan orangtua pada anak, atau segala potensi, baik fisik maupun psikis yang dimilki individu sejak masa konsepsi (pembuahan ovum oleh sperma) sebagai pewarisan dari pihak orangtua melalui gen-gen. Sedangkan yang dimaksud lingkungan adalah segala sesuatu yang mengelilingi individu di dalam hidupnya, baik dalam bentuk lingkungan fisik seperti orangtuanya, rumahnya, kawan-kawan yang bermain, masyarakat sekitarnya maupun dalam bentuk lingkungan psikologis.
Dalam faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan terdapat beberapa aliran diantaranya aliran Nativisme, Empirisme dan Konvergensi. Menurut aliran Nativisme, aliran ini berkeyakinan bahwa perkembangan manusia itu ditentukan oleh pembawaannya, sedangkan pengalaman dan pendidikan tidak berpengaruh apa-apa. Sedangkan menurut aliran Empirisme, perkembangan manusia itu semata-mata bergantung pada lingkungan dan pengalaman pendidikannya, sedangkan bakat dan pembawaan sejak lahir dianggap tidak ada pengaruhnya dan menurut aliran Konvergensi, aliran  ini gabungan antara aliran nativisme dengan empirisme yang menyebutkan bahwa faktor pembawaan tidak berarti apa-apa jika tanpa faktor pengalaman. Demikian pula sebaliknya, faktor pengalaman tanpa faktor bakat pembawaan tak akan mampu mengembangkan manusia yang sesuai dengan harapan.

 

  
Daftar Pustaka

Desmita. 2011. Psikologi Perkembangan Peserta Didik. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Fauzi, Ahmad. 2004. Psikologi Umum. Bandung: Pustaka Setia.
Patty.F. 1982. Psikologi Umum. Surabaya. Usana Offset Printing.
Yusuf, Syamsu. 2004. Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.                               

Senin, 10 Desember 2012

UAS Bahasa Indonesia

Diposting oleh Rozaliha di 06.54 0 komentar

ZAKAT
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mandiri
Mata Kuliah : Bahasa Indonesia
 Dosen Pembimbing : Indrya Mulyaningsih M.Pd
 

 



Rozaliha (14121110108)
                                                                                          

     Jurusan PAI A / Semester 1 (satu)
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SYEKH NURJATI CIREBON
2012



PENDAHULUAN

  A. Latar Belakang
            Zakat merupaka kewajiban dan ibadah amaliyah, sebagaimana ia adalah salah satu rukun Islam. Zakat wajib diterapkan sepanjang zaman dan setiap tempat berkaitan dengan orang muslim yang masuk Islam dan beriman kepada Allah SWT. Zakat wajib bagi mereka agar tumbuh rasa kepedulian dan kebersamaan dengan mereka yang tak mampu. Islam adalah agama moderat, bukan agama sosialis yang mengharamkan kepemilikan individu, bukan pula agama materialis yang egois dan kikir. Allah telah memperingatkan sipa saja yang enggan membayar zakat dan mengancamnya dengan siksaan pedih di dunia dan diakhirat.
            Zakat berarti tumbuh berkembang karena harta yang dizakati tak akan berkurang bahkan berkembang pesat dan menjadi sumber keberkahan dari harta tersebut. Zakat dapat membersihkan hati penunainya dari kotoran kikir, menumbuhkembangkan hartanya baik secara materi maupun imateri, membangkitkan kesetaraan antara hamba Allah, sebagai bentuk kepedulian yang kaya kepada yang berhak menerimanya yang buah akhirnya adalah satunya suara kaum muslimin. Syari’at Islam yang suci ini yang mencakup beberapa jenis harta dari segi jenis harta yang wajib dizakati, tempat zakat/wadah (harta yang wajib dikeluarkan zakatnya), nisab (batas minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya) dan kadar prosentasi zakat yang harus dikeluarkan sesuai dengan jenis hartanya. Hukum-hukum tesebut menggabungkan antara tsabat (tetap) dan murunah (fleksibelitas), tsabat dalam hukum-hukum kulli (global) dan fleksibel dalam hukum-hukum perincian serta prosedural agar mencakup segala perubahan disetiap waktu dan tempat.



  B.  Rumusan Masalah
Apa saja harta yang wajib dikeluarkan zakatnya?   
 
  C. Tujuan
Untuk mengetahui harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.



























PEMBAHASAN
1.    TEORI

A.    Pengertian Zakat
           Menurut Ridwan, (2009:206) “arti zakat menurut bahasa ialah membersihkan atau tumbuh, sedang menurut syara’ ialah “nama bagi ukuran yang dikeluarkan dari harta atau benda menurut peraturan yang akan datang”.
Al-Auza’i mengutarakan bahwa zakat adalah ibadah maliah, lalu dia mengqiyaskannya dengan mengembalikan utang dan barang curian, dua tindakan tersebut tidak memerlukan niat. Namun pendapat ini bisa dibantah dengan mengatakan zakat adalah ibadah mahdhah  yang diwajibkan dengan nash, tidak ada ulama yang berbeda pendapat dalam hal ini. Oleh karena itu niat diwajibkan dalam pelaksanaan zakat. (Al-Asyqar. 2006:261)
B.     Hukum mengeluarkan Zakat
           Menurut Syahatah (2004:7), “zakat bagi orang Islam adalah fardhu dan salah satu rukun Islam. Hukum ini berdasarkan pada beberapa dalil al-Quran, hadis dan ijma’.
C.     Macam-macam zakat
             Menurut Shiddieqy (1999:9), zakat menurut garis besarnya terbagi dua:
1.      zakat Mal (harta) : emas, perak, binatang, tumbuh-tumbuhan (buah-buahan dan       biji-bijian) dan barang perniagaan,
2.   zakat Nafs, zakat jiwa yang disebut juga “Zakatul Fithrah” (zakat yang diberikan berkenaan dengan selesainya mengerjakan shiyam (puasa) yang difardlukan).
D.    Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya
          Ghazali (1999:50-51), “zakat terdiri atas enam jenis: zakat hewan ternak, zakat emas dan perak, zakat perdagangan, zakat rikaz dan tambang,zakat pertanian dan zakat fitrah”.
Menurut Sudarsono (1993:172), "harta yang wajib dikeluarkan zakatnya:
1.  zakat hewan ternak terdiri dari unta, sapi dan kambing, jika unta lebih dari 121 ekor, maka dihitung sampai 40 ekor unta zakatnya 1 ekor unta yang berumur 2 tahun lebih".
Nisab kambing adalah sebagai berikut:
Zakat dikeluarkan jika jumlah ternak 40 ternak, zakatnya seekor kambing perhitungannya adalah sampai 120 ekor, zakatnya adalah seekor kambing perhitungannya adalah 40-120 ekor, zakatnya adalah seekor kambing, untuk 121-200 ekor, zakatnya dua ekor, untuk 201-300 zakatnya tiga ekor. Jika ternak yang dimiliki lebih dari 300 maka setiap 100 ternak yang dimiliki, zakatnya seekor kambing. Untuk kambing, maka zakat yang dikeluarkan harus kambing dan untuk kambing, maka zakatnya pun adalah binatang yang sama.
Tidak ada zakat atas sapi (atau kerbau) jika jumlahnya kurang dari 30 ekor. Jika mencukupi 30 ekor, maka zakatnya adalah seekor tabi’ atau tabi’ah-sapi atau kerbau berumur setahun. Jika jumlah ternaknay 40 ekor, maka zakatnya adalah seekor musinnah-sapi muda umur 2 tahun. Jika ternaknya lebih dari 40, maka dihitung menurut aturan.  (al-Syaikh.2004:65)
2.    Zakat pertanian
Ghazali (1999:53-54), “wajib dikeluarkan (10%) dari setiap hasil biji-bijian yang mengenyangi, apabila telah mencapai delapan ratus mann. Kurang dari itu, tidak ada zakat padanya”.
Nisab biji-bijian yang mengenyangkan serta buah-buahan yang adalah 300 sha’ (930 liter dalam keadaan bersih dari kulit. Zakatnya, jika tanamannya diairi oleh air sungai atau air hujan, zakatnya sebesar 1/10 bagian atau 10%, tetapi kalau diariri dengan alat kincir dan sebagainya atau disiram yang mengeluarkan biaya, maka zakatnya sebanyak 1/20 bagian atau 5%”. (Sudarsono.1993:176)
Ulama ‘Iraq seperti Hanafiah mewajibkan satu persepuluh dari tiap-tiap yang dihasilkan bumi, terkecuali tebu dan yang sebagainya, baik sedikit maupun banyak. Mereka mendasarkan bahwa ‘usyr (1/10 itu) hak bumu sama dengan kharaj (upeti tanah). Karena itu, mereka tidak mengumpulkan antara ‘usyer dengan kharaj. Ulama Hijaz tidak mewajibkan ‘usyer melainkan pada nishab yang dikadarkan dengan lima wasaq. Pendapat mereka ini disetujui oleh Abu Yusuf dan Muhammad Ibn Al-Hasan, dan mereka tidak mewajibkan zakat dari buah-buahan, melainkan pada korma dan zabib dan pada tanaman-tanaman yang mengenyangkan. Mereka tidak mewajibkan zakat pada madu dan lain-lainnya. Asy yafi’iy memegangi pendapat ulama Hijaz. (Shiddieqy.1994:175)
3.    Zakat emas dan perak
     Ghazali (1999:55), “zakat diwajibkan juga atas pemilik uang perak yang tercampur, jika berat murninya mencapai nisab. Wajib pula atas emas yang belum dibersihkan serta perhiasan yang terlarang, seperti bejana yang terbuat dari emas dan perak”.
Nisab pada emas dan perak adalah sebagai berikut:
a.    Emas 20 mitsqal =85 gram
b.    Perak: 200 dirham =595 gram
Rata-rata zakat yang ditentukan Nabi SAW adalah 25% dari nilai emas (atau perak) yang dibayarkan sebagai zakat. Gabungan emas dan perak, jika emas yang dimiliki tidak sampai 85 gram atau peraknya belum sampai 595 gram, tetapi nilai gabungan keduanya setara dengan nilai emas saja atau perak saja, maka wajib dikeluarkan zakatnya. (Syaikh. 2004:58)
4.    Zakat perdagangan
     Menurut Ridwan (2009:221), “zakat perdagangan (tijarah) tidak disyaratkan harus sempurna nisabnya, kecuali pada akhir tahun (yang diperhitungkan) sebab akhir tahun itu merupakan waktu wajib mengeluarkan zakat”.
Syarat-syarat zakat perdagangan adalah:
a.    Nisab,
b.    Hawl,
c.    Niat melakukan perdagangan saat membeli barang dagangan,
d.    Barang dagangan dimiliki melalui pertukaran,
e.   Harga dagangan tidak dimaksudkan sebagai “qunyah” (sengaja dimanfaatkan oleh diri sendiri dan tidak diperdagangkan),
f.  Pada saat perjalanan hawl, semua harta perdagangan tidak menjadi uang yang jumlahnya kurang dari nisab,
g.    Zakat tidak berkaitan dengan barang dagangan itu sendri. (Zuhayly.1995:164-167)
5.      Zakat  Rikaz dan Tambang
a.       Rikaz
Menurut Ghazali (1999:56), “Yang dimaksud rikaz ialah harta yang terpendam sejak masa jahiliyah, dan ditemukan disuatu bidang tanah yang belum pernah dimiliki oleh seseorang pada masa Islam”.
b.      Tambang
Menurut Ridwan (2009:233), “zakat barang tambang berlaku jika barang yang ditambang berupa emas atau perak. Apabila telah mencapai nisab, wajib dizakati sebanyak 2,5%. Zakat dikeluarkan pada saat barang tambang itu diperoleh”.
6.    Zakat fitrah
     Menurut Abidin (2001:117), “zakat fitrah yaitu zakat pribadi yang harus dikeluarkan pada hari raya fitrah untuk membersihkan diri orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan perbuatan yang yang kotor”.

E.     Pemberian zakat
Zakat itu harus diberikan kepada delapan golongan yang telah disebutkan Allah dalam firman-Nya:”Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya diberikan kepada orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pekerja urusan zakat, orang-orang yang dijinakan hatinya, hamba sahaya yang sedang berikhtiyar menebus dirinya untuk menjadi orang merdeka, orang-orang yang punya hutang, orang-orang yang berperang untuk agama Allah, dan musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan”. (Asrori.2002:52-53)
















2.    ANALISIS
            Zakat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam. Hal ini dapat kita lihat, Allah SWT menyebut zakat dan shalat sebanyak 82 kali dalam kitab suciNya. Allah mensyari’atkan zakat sebagai pembersih harta serta pensuci jiwa, sebagai manifestasi ibadah kita kepada-Nya dan juga sebagai bentuk kepedulian kita terhadap sesama. Zakat berarti tumbuh berkembang karena harta yang dizakati tak akan berkurang bahkan berkembang pesat dan menjadi sumber keberkahan dari harta tersebut. Zakat merupakan kewajiban maliyah (materi ) dan salah satu rukun Islam yang hanif. Ia juga diperhitungkan sebagai salah satu pondasi sistem keuangan dan ekonomi Islam, yang mana zakat merepresentasikan diri sebagai sumber utama dalam pembiayaan adh-dhaman al-ijtima’i (jaminan sosial), jihad dalam jalan Allah, sebagaimana ia juga ikut andil dalam pencapaian pertumbuhan ekonomi dan keunggulan politik. Ketika para pemimpin umat Islam menyingkirkan penerapan zakat dan orang-orang kaya tidak mau membayarnya, Allah memberi bala’ kepada mereka dengan menghapus barakah dan hidup yang sempit.
        Orang Islam yang ingin membersihkan hati dan mensucikan hartanya dengan membayar zakat membutuhkan pengetahuan hukum-hukumnya, terutama karena telah muncul beberapa hal baru yang tidak ada pada masa awal Islam. Zakat mengandung makn thaharah (bersih), pertumbuhan dan barakah. Sedangkan menurut Syar’i adalah bagian tertentu dari harta tertentu, dibayarkan kepada orang tertentu yang berhak menerimanya sebagai ibadah dan ketaatan kepada Allah SWT. Zakat juga bisa dimaknai sebagai pembersihan jiwa, harta dan masyarakat. Zakat ada dua macam: zakat maal, yaitu zakat yang diwajibkan atas harta yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang kedua adalah zakat badan atau disebut zakat fitrah, yaitu zajat yang diwajibkan kepada umat Islam pada bulan Ramadhan yang diisyaratkan oleh Rasulullah SAW. Sayarat-syarat yang harus terpenuhi untuk zakat.     Harta tersebut harus dimiliki dengan pemilikan yang sempurna oleh muzaki (orang yang mengeluarkan zakat) pada waktu datang waktunya zakat,
  1.  Zakat tersebut harus berkembang (baik secara riil, bisa menerima perkembangan ataupun berkembang secara hukum),
  2. Harta tersebut harus merupakan kelebihan dari nafkah dari kebutuhan asasi bagi kehidupan muzaki dan orang yang dibawah tanggungannya, 
  3. Harta tersebut harus bebas dari hutang, 
  4. Harta yang tunduk pada zakat tersebut harus mecapai jumlah tertentu yang dinamakan nisab,
  5. Kepemilikan atas harta yang tunduk kepada zakat tersebut harus melewati haul (satu tahun) secara sempurna. 
 Macam-macam harta yang wajib dizakati antara lain:
  1. Al-Nuqud al-mutlaqah: emas, perak dan yang dihukumi sama dengan keduanya,
  2.  Uang, baik uang logam maupun uang kertas serta yang sehukum dengan keduanya.













PENUTUP

Simpulan

      Zakat menurut bahasa ialah membersihkan atau tumbuh, sedang menurut syara’ ialah “nama bagi ukuran yang dikeluarkan dari harta atau benda menurut peraturan yang akan datang. Hukum zakat adalah Fardu‘ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Macam-macam zakat ada dua yaitu zakat maal dan zakat nafs. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah: zakat hewan ternak, zakat pertanian, zakat emas dan perak, zakat perdagangan, zakat rikaz serta tambang dan zakat fitrah. Semuanya harus mencapai satu nisab.
      Zakat itu harus diberikan kepada delapan golongan yaitu orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pekerja urusan zakat, orang-orang yang dijinakan hatinya, hamba sahaya yang sedang berikhtiyar menebus dirinya untuk menjadi orang merdeka, orang-orang yang punya hutang, orang-orang yang berperang untuk agama Allah, dan musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.



















DAFTAR PUSTAKA


Abidin, Zainal.2001.Kunci Ibadah.Semarang:PT Karya Toha Putra 
Al-Asyqar,Umar Sulaiman.2006.Fiqih Niat.Jakarta:Darun Nafais Lin Nasyr Wat-tauzi
            Al-Ghazali.1999.Rahasia Puasa dan Zakat.Bandung:Karisma
Al-Syaikh, Yasin Ibrahim.2004.Zakat.Bandung:Marja
Al-Zuhayly,Wahbah.1995.Zakat Kajian Berbagai Mazhab.Bandung:PT Remaja Rosdakarya
Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi.1999.Pedoman Zakat.Semarang:PT Pustaka Rizki Putra
           Asrori, Ma’rifat.2002.Ringkasan Fiqih.Surabaya:Al-Miftah
           Ridwan, Hasan.2009.Fiqih Ibadah.Bandung:CV Pustaka Setia
           Sudarsono.1993.Pokok-pokok Hukum Islam.Jakarta:PT Rineka Cipta
           Syahatah, Hasayn.2004.Akuntansi Zakat.Jakarta:Pustaka Pogressif

Got My Cursor @ 123Cursors.com
 

Rozaliha Copyright © 2009 Paper Girl is Designed by Ipietoon Sponsored by Online Business Journal