ZAKAT
Diajukan
Untuk Memenuhi Tugas Mandiri
Mata
Kuliah : Bahasa Indonesia
Dosen Pembimbing : Indrya Mulyaningsih M.Pd
Rozaliha (14121110108)
Jurusan
PAI A / Semester
1 (satu)
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI (IAIN)
SYEKH NURJATI CIREBON
2012
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Zakat merupaka kewajiban dan ibadah
amaliyah, sebagaimana ia adalah salah satu rukun Islam. Zakat wajib diterapkan
sepanjang zaman dan setiap tempat berkaitan dengan orang muslim yang masuk
Islam dan beriman kepada Allah SWT. Zakat wajib bagi mereka agar tumbuh rasa
kepedulian dan kebersamaan dengan mereka yang tak mampu. Islam adalah agama
moderat, bukan agama sosialis yang mengharamkan kepemilikan individu, bukan
pula agama materialis yang egois dan kikir. Allah telah memperingatkan sipa
saja yang enggan membayar zakat dan mengancamnya dengan siksaan pedih di dunia
dan diakhirat.
Zakat berarti tumbuh berkembang
karena harta yang dizakati tak akan berkurang bahkan berkembang pesat dan
menjadi sumber keberkahan dari harta tersebut. Zakat dapat membersihkan hati
penunainya dari kotoran kikir, menumbuhkembangkan hartanya baik secara materi
maupun imateri, membangkitkan kesetaraan antara hamba Allah, sebagai bentuk
kepedulian yang kaya kepada yang berhak menerimanya yang buah akhirnya adalah
satunya suara kaum muslimin. Syari’at Islam yang suci ini yang mencakup
beberapa jenis harta dari segi jenis harta yang wajib dizakati, tempat
zakat/wadah (harta yang wajib dikeluarkan zakatnya), nisab (batas minimal harta
yang wajib dikeluarkan zakatnya) dan kadar prosentasi zakat yang harus
dikeluarkan sesuai dengan jenis hartanya. Hukum-hukum tesebut menggabungkan
antara tsabat (tetap) dan murunah (fleksibelitas), tsabat dalam hukum-hukum
kulli (global) dan fleksibel dalam hukum-hukum perincian serta prosedural agar
mencakup segala perubahan disetiap waktu dan tempat.
B. Rumusan
Masalah
Apa
saja harta yang wajib dikeluarkan zakatnya?
C. Tujuan
Untuk
mengetahui harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
PEMBAHASAN
1.
TEORI
A. Pengertian
Zakat
Menurut Ridwan, (2009:206) “arti zakat menurut bahasa
ialah membersihkan atau tumbuh, sedang menurut syara’ ialah “nama bagi ukuran
yang dikeluarkan dari harta atau benda menurut peraturan yang akan datang”.
Al-Auza’i mengutarakan bahwa zakat
adalah ibadah maliah, lalu dia mengqiyaskannya dengan mengembalikan utang dan
barang curian, dua tindakan tersebut tidak memerlukan niat. Namun pendapat ini
bisa dibantah dengan mengatakan zakat adalah ibadah mahdhah yang diwajibkan dengan nash, tidak ada ulama
yang berbeda pendapat dalam hal ini. Oleh karena itu niat diwajibkan dalam
pelaksanaan zakat. (Al-Asyqar. 2006:261)
B. Hukum
mengeluarkan Zakat
Menurut Syahatah (2004:7), “zakat bagi orang Islam adalah
fardhu dan salah satu rukun Islam. Hukum ini berdasarkan pada beberapa dalil
al-Quran, hadis dan ijma’.
C. Macam-macam
zakat
Menurut Shiddieqy (1999:9), zakat menurut
garis besarnya terbagi dua:
1.
zakat
Mal (harta) : emas, perak, binatang, tumbuh-tumbuhan (buah-buahan dan biji-bijian)
dan barang perniagaan,
2.
zakat
Nafs, zakat jiwa yang disebut juga “Zakatul Fithrah” (zakat yang diberikan
berkenaan dengan selesainya mengerjakan shiyam (puasa) yang difardlukan).
D. Harta
benda yang wajib dikeluarkan zakatnya
Ghazali (1999:50-51), “zakat terdiri atas enam jenis: zakat
hewan ternak, zakat emas dan perak, zakat perdagangan, zakat rikaz dan
tambang,zakat pertanian dan zakat fitrah”.
Menurut Sudarsono
(1993:172), "harta yang wajib dikeluarkan zakatnya:
1. zakat
hewan ternak terdiri dari unta, sapi dan kambing, jika unta lebih dari 121
ekor, maka dihitung sampai 40 ekor unta zakatnya 1 ekor unta yang berumur 2 tahun
lebih".
Nisab kambing adalah sebagai berikut:
Zakat dikeluarkan jika jumlah ternak 40 ternak,
zakatnya seekor kambing perhitungannya adalah sampai 120 ekor, zakatnya adalah
seekor kambing perhitungannya adalah 40-120 ekor, zakatnya adalah seekor
kambing, untuk 121-200 ekor, zakatnya dua ekor, untuk 201-300 zakatnya tiga
ekor. Jika ternak yang dimiliki lebih dari 300 maka setiap 100 ternak yang
dimiliki, zakatnya seekor kambing. Untuk kambing, maka zakat yang dikeluarkan
harus kambing dan untuk kambing, maka zakatnya pun adalah binatang yang sama.
Tidak
ada zakat atas sapi (atau kerbau) jika jumlahnya kurang dari 30 ekor. Jika
mencukupi 30 ekor, maka zakatnya adalah seekor tabi’ atau tabi’ah-sapi
atau kerbau berumur setahun. Jika jumlah ternaknay 40 ekor, maka zakatnya
adalah seekor musinnah-sapi muda umur
2 tahun. Jika ternaknya lebih dari 40, maka dihitung menurut aturan. (al-Syaikh.2004:65)
2. Zakat
pertanian
Ghazali (1999:53-54), “wajib
dikeluarkan (10%) dari setiap hasil biji-bijian yang mengenyangi, apabila telah
mencapai delapan ratus mann. Kurang dari itu, tidak ada zakat padanya”.
Nisab biji-bijian yang mengenyangkan
serta buah-buahan yang adalah 300 sha’ (930 liter dalam keadaan bersih dari
kulit. Zakatnya, jika tanamannya diairi oleh air sungai atau air hujan,
zakatnya sebesar 1/10 bagian atau 10%, tetapi kalau diariri dengan alat kincir
dan sebagainya atau disiram yang mengeluarkan biaya, maka zakatnya sebanyak
1/20 bagian atau 5%”. (Sudarsono.1993:176)
Ulama ‘Iraq seperti Hanafiah mewajibkan
satu persepuluh dari tiap-tiap yang dihasilkan bumi, terkecuali tebu dan yang
sebagainya, baik sedikit maupun banyak. Mereka mendasarkan bahwa ‘usyr (1/10 itu) hak bumu sama dengan kharaj (upeti tanah). Karena itu, mereka
tidak mengumpulkan antara ‘usyer
dengan kharaj. Ulama Hijaz tidak
mewajibkan ‘usyer melainkan pada
nishab yang dikadarkan dengan lima wasaq. Pendapat mereka ini disetujui oleh
Abu Yusuf dan Muhammad Ibn Al-Hasan, dan mereka tidak mewajibkan zakat dari
buah-buahan, melainkan pada korma dan zabib dan pada tanaman-tanaman yang
mengenyangkan. Mereka tidak mewajibkan zakat pada madu dan lain-lainnya. Asy
yafi’iy memegangi pendapat ulama Hijaz. (Shiddieqy.1994:175)
3. Zakat
emas dan perak
Ghazali (1999:55), “zakat diwajibkan juga atas pemilik uang
perak yang tercampur, jika berat murninya mencapai nisab. Wajib pula atas emas
yang belum dibersihkan serta perhiasan yang terlarang, seperti bejana yang
terbuat dari emas dan perak”.
Nisab pada emas dan perak adalah sebagai
berikut:
a.
Emas
20 mitsqal =85 gram
b.
Perak:
200 dirham =595 gram
Rata-rata zakat yang ditentukan Nabi SAW
adalah 25% dari nilai emas (atau perak) yang dibayarkan sebagai zakat. Gabungan
emas dan perak, jika emas yang dimiliki tidak sampai 85 gram atau peraknya
belum sampai 595 gram, tetapi nilai gabungan keduanya setara dengan nilai emas
saja atau perak saja, maka wajib dikeluarkan zakatnya. (Syaikh. 2004:58)
4. Zakat
perdagangan
Menurut Ridwan (2009:221), “zakat perdagangan (tijarah) tidak
disyaratkan harus sempurna nisabnya, kecuali pada akhir tahun (yang
diperhitungkan) sebab akhir tahun itu merupakan waktu wajib mengeluarkan zakat”.
Syarat-syarat zakat perdagangan adalah:
a.
Nisab,
b.
Hawl,
c.
Niat
melakukan perdagangan saat membeli barang dagangan,
d.
Barang
dagangan dimiliki melalui pertukaran,
e. Harga
dagangan tidak dimaksudkan sebagai “qunyah” (sengaja dimanfaatkan oleh diri
sendiri dan tidak diperdagangkan),
f. Pada
saat perjalanan hawl, semua harta perdagangan tidak menjadi uang yang jumlahnya
kurang dari nisab,
g.
Zakat
tidak berkaitan dengan barang dagangan itu sendri. (Zuhayly.1995:164-167)
5. Zakat Rikaz dan Tambang
a. Rikaz
Menurut Ghazali
(1999:56), “Yang dimaksud rikaz ialah harta yang terpendam sejak masa
jahiliyah, dan ditemukan disuatu bidang tanah yang belum pernah dimiliki oleh
seseorang pada masa Islam”.
b. Tambang
Menurut Ridwan (2009:233),
“zakat barang tambang berlaku jika barang yang ditambang berupa emas atau
perak. Apabila telah mencapai nisab, wajib dizakati sebanyak 2,5%. Zakat
dikeluarkan pada saat barang tambang itu diperoleh”.
6. Zakat
fitrah
Menurut Abidin (2001:117), “zakat fitrah yaitu zakat pribadi
yang harus dikeluarkan pada hari raya fitrah untuk membersihkan diri
orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan perbuatan yang
yang kotor”.
E. Pemberian
zakat
Zakat itu harus diberikan kepada delapan
golongan yang telah disebutkan Allah dalam firman-Nya:”Sesungguhnya zakat-zakat
itu hanya diberikan kepada orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pekerja
urusan zakat, orang-orang yang dijinakan hatinya, hamba sahaya yang sedang
berikhtiyar menebus dirinya untuk menjadi orang merdeka, orang-orang yang punya
hutang, orang-orang yang berperang untuk agama Allah, dan musafir yang kehabisan
bekal dalam perjalanan”. (Asrori.2002:52-53)
2.
ANALISIS
Zakat memiliki kedudukan yang sangat
penting dalam Islam. Hal ini dapat kita lihat, Allah SWT menyebut zakat dan shalat
sebanyak 82 kali dalam kitab suciNya. Allah mensyari’atkan zakat sebagai
pembersih harta serta pensuci jiwa, sebagai manifestasi ibadah kita kepada-Nya
dan juga sebagai bentuk kepedulian kita terhadap sesama. Zakat berarti tumbuh
berkembang karena harta yang dizakati tak akan berkurang bahkan berkembang
pesat dan menjadi sumber keberkahan dari harta tersebut. Zakat merupakan
kewajiban maliyah (materi ) dan salah satu rukun Islam yang hanif. Ia juga
diperhitungkan sebagai salah satu pondasi sistem keuangan dan ekonomi Islam,
yang mana zakat merepresentasikan diri sebagai sumber utama dalam pembiayaan
adh-dhaman al-ijtima’i (jaminan sosial), jihad dalam jalan Allah, sebagaimana
ia juga ikut andil dalam pencapaian pertumbuhan ekonomi dan keunggulan politik.
Ketika para pemimpin umat Islam menyingkirkan penerapan zakat dan orang-orang kaya
tidak mau membayarnya, Allah memberi bala’ kepada mereka dengan menghapus
barakah dan hidup yang sempit.
Orang Islam yang ingin membersihkan hati
dan mensucikan hartanya dengan membayar zakat membutuhkan pengetahuan
hukum-hukumnya, terutama karena telah muncul beberapa hal baru yang tidak ada
pada masa awal Islam. Zakat mengandung makn thaharah (bersih), pertumbuhan dan
barakah. Sedangkan menurut Syar’i adalah bagian tertentu dari harta tertentu,
dibayarkan kepada orang tertentu yang berhak menerimanya sebagai ibadah dan
ketaatan kepada Allah SWT. Zakat juga bisa dimaknai sebagai pembersihan jiwa,
harta dan masyarakat. Zakat ada dua macam: zakat maal, yaitu zakat yang diwajibkan
atas harta yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang kedua adalah zakat badan
atau disebut zakat fitrah, yaitu zajat yang diwajibkan kepada umat Islam pada
bulan Ramadhan yang diisyaratkan oleh Rasulullah SAW. Sayarat-syarat yang harus
terpenuhi untuk zakat. Harta
tersebut harus dimiliki dengan pemilikan yang sempurna oleh muzaki (orang yang mengeluarkan zakat) pada
waktu datang waktunya zakat,
- Zakat tersebut harus berkembang (baik secara riil, bisa menerima perkembangan ataupun berkembang secara hukum),
- Harta tersebut harus merupakan kelebihan dari nafkah dari kebutuhan asasi bagi kehidupan muzaki dan orang yang dibawah tanggungannya,
- Harta tersebut harus bebas dari hutang,
- Harta yang tunduk pada zakat tersebut harus mecapai jumlah tertentu yang dinamakan nisab,
- Kepemilikan atas harta yang tunduk kepada zakat tersebut harus melewati haul (satu tahun) secara sempurna.
- Al-Nuqud al-mutlaqah: emas, perak dan yang dihukumi sama dengan keduanya,
- Uang, baik uang logam maupun uang kertas serta yang sehukum dengan keduanya.
PENUTUP
Simpulan
Zakat menurut bahasa ialah membersihkan atau tumbuh, sedang
menurut syara’ ialah “nama bagi ukuran yang dikeluarkan dari harta atau benda
menurut peraturan yang akan datang. Hukum zakat adalah Fardu‘ain atas tiap-tiap
orang yang cukup syarat-syaratnya. Macam-macam zakat ada dua yaitu zakat maal
dan zakat nafs. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah: zakat hewan
ternak, zakat pertanian, zakat emas dan perak, zakat perdagangan, zakat rikaz
serta tambang dan zakat fitrah. Semuanya harus mencapai satu nisab.
Zakat itu harus diberikan kepada delapan golongan yaitu orang-orang
fakir, orang-orang miskin, para pekerja urusan zakat, orang-orang yang
dijinakan hatinya, hamba sahaya yang sedang berikhtiyar menebus dirinya untuk
menjadi orang merdeka, orang-orang yang punya hutang, orang-orang yang
berperang untuk agama Allah, dan musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
DAFTAR PUSTAKA
Abidin, Zainal.2001.Kunci Ibadah.Semarang:PT Karya Toha
Putra
Al-Asyqar,Umar
Sulaiman.2006.Fiqih Niat.Jakarta:Darun
Nafais Lin Nasyr Wat-tauzi
Al-Ghazali.1999.Rahasia Puasa dan Zakat.Bandung:Karisma
Al-Syaikh,
Yasin Ibrahim.2004.Zakat.Bandung:Marja
Al-Zuhayly,Wahbah.1995.Zakat Kajian Berbagai Mazhab.Bandung:PT
Remaja Rosdakarya
Ash-Shiddieqy, Teungku
Muhammad Hasbi.1999.Pedoman Zakat.Semarang:PT
Pustaka Rizki Putra
Asrori,
Ma’rifat.2002.Ringkasan Fiqih.Surabaya:Al-Miftah
Ridwan,
Hasan.2009.Fiqih Ibadah.Bandung:CV
Pustaka Setia
Sudarsono.1993.Pokok-pokok Hukum Islam.Jakarta:PT
Rineka Cipta
Syahatah,
Hasayn.2004.Akuntansi Zakat.Jakarta:Pustaka
Pogressif