Senin, 10 Desember 2012

UAS Bahasa Indonesia

Diposting oleh Rozaliha di 06.54

ZAKAT
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mandiri
Mata Kuliah : Bahasa Indonesia
 Dosen Pembimbing : Indrya Mulyaningsih M.Pd
 

 



Rozaliha (14121110108)
                                                                                          

     Jurusan PAI A / Semester 1 (satu)
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SYEKH NURJATI CIREBON
2012



PENDAHULUAN

  A. Latar Belakang
            Zakat merupaka kewajiban dan ibadah amaliyah, sebagaimana ia adalah salah satu rukun Islam. Zakat wajib diterapkan sepanjang zaman dan setiap tempat berkaitan dengan orang muslim yang masuk Islam dan beriman kepada Allah SWT. Zakat wajib bagi mereka agar tumbuh rasa kepedulian dan kebersamaan dengan mereka yang tak mampu. Islam adalah agama moderat, bukan agama sosialis yang mengharamkan kepemilikan individu, bukan pula agama materialis yang egois dan kikir. Allah telah memperingatkan sipa saja yang enggan membayar zakat dan mengancamnya dengan siksaan pedih di dunia dan diakhirat.
            Zakat berarti tumbuh berkembang karena harta yang dizakati tak akan berkurang bahkan berkembang pesat dan menjadi sumber keberkahan dari harta tersebut. Zakat dapat membersihkan hati penunainya dari kotoran kikir, menumbuhkembangkan hartanya baik secara materi maupun imateri, membangkitkan kesetaraan antara hamba Allah, sebagai bentuk kepedulian yang kaya kepada yang berhak menerimanya yang buah akhirnya adalah satunya suara kaum muslimin. Syari’at Islam yang suci ini yang mencakup beberapa jenis harta dari segi jenis harta yang wajib dizakati, tempat zakat/wadah (harta yang wajib dikeluarkan zakatnya), nisab (batas minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya) dan kadar prosentasi zakat yang harus dikeluarkan sesuai dengan jenis hartanya. Hukum-hukum tesebut menggabungkan antara tsabat (tetap) dan murunah (fleksibelitas), tsabat dalam hukum-hukum kulli (global) dan fleksibel dalam hukum-hukum perincian serta prosedural agar mencakup segala perubahan disetiap waktu dan tempat.



  B.  Rumusan Masalah
Apa saja harta yang wajib dikeluarkan zakatnya?   
 
  C. Tujuan
Untuk mengetahui harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.



























PEMBAHASAN
1.    TEORI

A.    Pengertian Zakat
           Menurut Ridwan, (2009:206) “arti zakat menurut bahasa ialah membersihkan atau tumbuh, sedang menurut syara’ ialah “nama bagi ukuran yang dikeluarkan dari harta atau benda menurut peraturan yang akan datang”.
Al-Auza’i mengutarakan bahwa zakat adalah ibadah maliah, lalu dia mengqiyaskannya dengan mengembalikan utang dan barang curian, dua tindakan tersebut tidak memerlukan niat. Namun pendapat ini bisa dibantah dengan mengatakan zakat adalah ibadah mahdhah  yang diwajibkan dengan nash, tidak ada ulama yang berbeda pendapat dalam hal ini. Oleh karena itu niat diwajibkan dalam pelaksanaan zakat. (Al-Asyqar. 2006:261)
B.     Hukum mengeluarkan Zakat
           Menurut Syahatah (2004:7), “zakat bagi orang Islam adalah fardhu dan salah satu rukun Islam. Hukum ini berdasarkan pada beberapa dalil al-Quran, hadis dan ijma’.
C.     Macam-macam zakat
             Menurut Shiddieqy (1999:9), zakat menurut garis besarnya terbagi dua:
1.      zakat Mal (harta) : emas, perak, binatang, tumbuh-tumbuhan (buah-buahan dan       biji-bijian) dan barang perniagaan,
2.   zakat Nafs, zakat jiwa yang disebut juga “Zakatul Fithrah” (zakat yang diberikan berkenaan dengan selesainya mengerjakan shiyam (puasa) yang difardlukan).
D.    Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya
          Ghazali (1999:50-51), “zakat terdiri atas enam jenis: zakat hewan ternak, zakat emas dan perak, zakat perdagangan, zakat rikaz dan tambang,zakat pertanian dan zakat fitrah”.
Menurut Sudarsono (1993:172), "harta yang wajib dikeluarkan zakatnya:
1.  zakat hewan ternak terdiri dari unta, sapi dan kambing, jika unta lebih dari 121 ekor, maka dihitung sampai 40 ekor unta zakatnya 1 ekor unta yang berumur 2 tahun lebih".
Nisab kambing adalah sebagai berikut:
Zakat dikeluarkan jika jumlah ternak 40 ternak, zakatnya seekor kambing perhitungannya adalah sampai 120 ekor, zakatnya adalah seekor kambing perhitungannya adalah 40-120 ekor, zakatnya adalah seekor kambing, untuk 121-200 ekor, zakatnya dua ekor, untuk 201-300 zakatnya tiga ekor. Jika ternak yang dimiliki lebih dari 300 maka setiap 100 ternak yang dimiliki, zakatnya seekor kambing. Untuk kambing, maka zakat yang dikeluarkan harus kambing dan untuk kambing, maka zakatnya pun adalah binatang yang sama.
Tidak ada zakat atas sapi (atau kerbau) jika jumlahnya kurang dari 30 ekor. Jika mencukupi 30 ekor, maka zakatnya adalah seekor tabi’ atau tabi’ah-sapi atau kerbau berumur setahun. Jika jumlah ternaknay 40 ekor, maka zakatnya adalah seekor musinnah-sapi muda umur 2 tahun. Jika ternaknya lebih dari 40, maka dihitung menurut aturan.  (al-Syaikh.2004:65)
2.    Zakat pertanian
Ghazali (1999:53-54), “wajib dikeluarkan (10%) dari setiap hasil biji-bijian yang mengenyangi, apabila telah mencapai delapan ratus mann. Kurang dari itu, tidak ada zakat padanya”.
Nisab biji-bijian yang mengenyangkan serta buah-buahan yang adalah 300 sha’ (930 liter dalam keadaan bersih dari kulit. Zakatnya, jika tanamannya diairi oleh air sungai atau air hujan, zakatnya sebesar 1/10 bagian atau 10%, tetapi kalau diariri dengan alat kincir dan sebagainya atau disiram yang mengeluarkan biaya, maka zakatnya sebanyak 1/20 bagian atau 5%”. (Sudarsono.1993:176)
Ulama ‘Iraq seperti Hanafiah mewajibkan satu persepuluh dari tiap-tiap yang dihasilkan bumi, terkecuali tebu dan yang sebagainya, baik sedikit maupun banyak. Mereka mendasarkan bahwa ‘usyr (1/10 itu) hak bumu sama dengan kharaj (upeti tanah). Karena itu, mereka tidak mengumpulkan antara ‘usyer dengan kharaj. Ulama Hijaz tidak mewajibkan ‘usyer melainkan pada nishab yang dikadarkan dengan lima wasaq. Pendapat mereka ini disetujui oleh Abu Yusuf dan Muhammad Ibn Al-Hasan, dan mereka tidak mewajibkan zakat dari buah-buahan, melainkan pada korma dan zabib dan pada tanaman-tanaman yang mengenyangkan. Mereka tidak mewajibkan zakat pada madu dan lain-lainnya. Asy yafi’iy memegangi pendapat ulama Hijaz. (Shiddieqy.1994:175)
3.    Zakat emas dan perak
     Ghazali (1999:55), “zakat diwajibkan juga atas pemilik uang perak yang tercampur, jika berat murninya mencapai nisab. Wajib pula atas emas yang belum dibersihkan serta perhiasan yang terlarang, seperti bejana yang terbuat dari emas dan perak”.
Nisab pada emas dan perak adalah sebagai berikut:
a.    Emas 20 mitsqal =85 gram
b.    Perak: 200 dirham =595 gram
Rata-rata zakat yang ditentukan Nabi SAW adalah 25% dari nilai emas (atau perak) yang dibayarkan sebagai zakat. Gabungan emas dan perak, jika emas yang dimiliki tidak sampai 85 gram atau peraknya belum sampai 595 gram, tetapi nilai gabungan keduanya setara dengan nilai emas saja atau perak saja, maka wajib dikeluarkan zakatnya. (Syaikh. 2004:58)
4.    Zakat perdagangan
     Menurut Ridwan (2009:221), “zakat perdagangan (tijarah) tidak disyaratkan harus sempurna nisabnya, kecuali pada akhir tahun (yang diperhitungkan) sebab akhir tahun itu merupakan waktu wajib mengeluarkan zakat”.
Syarat-syarat zakat perdagangan adalah:
a.    Nisab,
b.    Hawl,
c.    Niat melakukan perdagangan saat membeli barang dagangan,
d.    Barang dagangan dimiliki melalui pertukaran,
e.   Harga dagangan tidak dimaksudkan sebagai “qunyah” (sengaja dimanfaatkan oleh diri sendiri dan tidak diperdagangkan),
f.  Pada saat perjalanan hawl, semua harta perdagangan tidak menjadi uang yang jumlahnya kurang dari nisab,
g.    Zakat tidak berkaitan dengan barang dagangan itu sendri. (Zuhayly.1995:164-167)
5.      Zakat  Rikaz dan Tambang
a.       Rikaz
Menurut Ghazali (1999:56), “Yang dimaksud rikaz ialah harta yang terpendam sejak masa jahiliyah, dan ditemukan disuatu bidang tanah yang belum pernah dimiliki oleh seseorang pada masa Islam”.
b.      Tambang
Menurut Ridwan (2009:233), “zakat barang tambang berlaku jika barang yang ditambang berupa emas atau perak. Apabila telah mencapai nisab, wajib dizakati sebanyak 2,5%. Zakat dikeluarkan pada saat barang tambang itu diperoleh”.
6.    Zakat fitrah
     Menurut Abidin (2001:117), “zakat fitrah yaitu zakat pribadi yang harus dikeluarkan pada hari raya fitrah untuk membersihkan diri orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan perbuatan yang yang kotor”.

E.     Pemberian zakat
Zakat itu harus diberikan kepada delapan golongan yang telah disebutkan Allah dalam firman-Nya:”Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya diberikan kepada orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pekerja urusan zakat, orang-orang yang dijinakan hatinya, hamba sahaya yang sedang berikhtiyar menebus dirinya untuk menjadi orang merdeka, orang-orang yang punya hutang, orang-orang yang berperang untuk agama Allah, dan musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan”. (Asrori.2002:52-53)
















2.    ANALISIS
            Zakat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam. Hal ini dapat kita lihat, Allah SWT menyebut zakat dan shalat sebanyak 82 kali dalam kitab suciNya. Allah mensyari’atkan zakat sebagai pembersih harta serta pensuci jiwa, sebagai manifestasi ibadah kita kepada-Nya dan juga sebagai bentuk kepedulian kita terhadap sesama. Zakat berarti tumbuh berkembang karena harta yang dizakati tak akan berkurang bahkan berkembang pesat dan menjadi sumber keberkahan dari harta tersebut. Zakat merupakan kewajiban maliyah (materi ) dan salah satu rukun Islam yang hanif. Ia juga diperhitungkan sebagai salah satu pondasi sistem keuangan dan ekonomi Islam, yang mana zakat merepresentasikan diri sebagai sumber utama dalam pembiayaan adh-dhaman al-ijtima’i (jaminan sosial), jihad dalam jalan Allah, sebagaimana ia juga ikut andil dalam pencapaian pertumbuhan ekonomi dan keunggulan politik. Ketika para pemimpin umat Islam menyingkirkan penerapan zakat dan orang-orang kaya tidak mau membayarnya, Allah memberi bala’ kepada mereka dengan menghapus barakah dan hidup yang sempit.
        Orang Islam yang ingin membersihkan hati dan mensucikan hartanya dengan membayar zakat membutuhkan pengetahuan hukum-hukumnya, terutama karena telah muncul beberapa hal baru yang tidak ada pada masa awal Islam. Zakat mengandung makn thaharah (bersih), pertumbuhan dan barakah. Sedangkan menurut Syar’i adalah bagian tertentu dari harta tertentu, dibayarkan kepada orang tertentu yang berhak menerimanya sebagai ibadah dan ketaatan kepada Allah SWT. Zakat juga bisa dimaknai sebagai pembersihan jiwa, harta dan masyarakat. Zakat ada dua macam: zakat maal, yaitu zakat yang diwajibkan atas harta yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang kedua adalah zakat badan atau disebut zakat fitrah, yaitu zajat yang diwajibkan kepada umat Islam pada bulan Ramadhan yang diisyaratkan oleh Rasulullah SAW. Sayarat-syarat yang harus terpenuhi untuk zakat.     Harta tersebut harus dimiliki dengan pemilikan yang sempurna oleh muzaki (orang yang mengeluarkan zakat) pada waktu datang waktunya zakat,
  1.  Zakat tersebut harus berkembang (baik secara riil, bisa menerima perkembangan ataupun berkembang secara hukum),
  2. Harta tersebut harus merupakan kelebihan dari nafkah dari kebutuhan asasi bagi kehidupan muzaki dan orang yang dibawah tanggungannya, 
  3. Harta tersebut harus bebas dari hutang, 
  4. Harta yang tunduk pada zakat tersebut harus mecapai jumlah tertentu yang dinamakan nisab,
  5. Kepemilikan atas harta yang tunduk kepada zakat tersebut harus melewati haul (satu tahun) secara sempurna. 
 Macam-macam harta yang wajib dizakati antara lain:
  1. Al-Nuqud al-mutlaqah: emas, perak dan yang dihukumi sama dengan keduanya,
  2.  Uang, baik uang logam maupun uang kertas serta yang sehukum dengan keduanya.













PENUTUP

Simpulan

      Zakat menurut bahasa ialah membersihkan atau tumbuh, sedang menurut syara’ ialah “nama bagi ukuran yang dikeluarkan dari harta atau benda menurut peraturan yang akan datang. Hukum zakat adalah Fardu‘ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Macam-macam zakat ada dua yaitu zakat maal dan zakat nafs. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah: zakat hewan ternak, zakat pertanian, zakat emas dan perak, zakat perdagangan, zakat rikaz serta tambang dan zakat fitrah. Semuanya harus mencapai satu nisab.
      Zakat itu harus diberikan kepada delapan golongan yaitu orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pekerja urusan zakat, orang-orang yang dijinakan hatinya, hamba sahaya yang sedang berikhtiyar menebus dirinya untuk menjadi orang merdeka, orang-orang yang punya hutang, orang-orang yang berperang untuk agama Allah, dan musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.



















DAFTAR PUSTAKA


Abidin, Zainal.2001.Kunci Ibadah.Semarang:PT Karya Toha Putra 
Al-Asyqar,Umar Sulaiman.2006.Fiqih Niat.Jakarta:Darun Nafais Lin Nasyr Wat-tauzi
            Al-Ghazali.1999.Rahasia Puasa dan Zakat.Bandung:Karisma
Al-Syaikh, Yasin Ibrahim.2004.Zakat.Bandung:Marja
Al-Zuhayly,Wahbah.1995.Zakat Kajian Berbagai Mazhab.Bandung:PT Remaja Rosdakarya
Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi.1999.Pedoman Zakat.Semarang:PT Pustaka Rizki Putra
           Asrori, Ma’rifat.2002.Ringkasan Fiqih.Surabaya:Al-Miftah
           Ridwan, Hasan.2009.Fiqih Ibadah.Bandung:CV Pustaka Setia
           Sudarsono.1993.Pokok-pokok Hukum Islam.Jakarta:PT Rineka Cipta
           Syahatah, Hasayn.2004.Akuntansi Zakat.Jakarta:Pustaka Pogressif

0 komentar on "UAS Bahasa Indonesia"

Posting Komentar


Got My Cursor @ 123Cursors.com
 

Rozaliha Copyright © 2009 Paper Girl is Designed by Ipietoon Sponsored by Online Business Journal