BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam sebuah
kehidupan tentulah harus ada aturan, dan aturan ini dibuat agar supaya manusia
menjalankan tugas sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan. Jika kita
menjalankan aturan yang ada dengan baik, maka kita akan mendapatkan hasil yang
baik pula. Sama halnya dengan kode etik, kode etik merupakan kontrol atau
aturan yang dibuat secara sistematik dan berdasarkan pada prinsip-prinsip moral
yang ada dan pada saat dibutuhkan kode etik bisa difungsikan sebagai alat untuk
memberikan sangsi terhadap tindakan yang menyimpang dari aturan yang telah
ditetapkan.
Seorang Guru dalam
menjalani tugas sebagai pengajar mempunyai aturan-aturan, aturan ini disebut
kode etik guru, agar dapat menjaga hubungan harmonis antara guru dengan murid,
guru dengan guru dan guru dengan masyarakat.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud Kode Etik Guru?
2. Apa
tujuan penerapan kode Etik Guru?
3. Bagaiamana
penetapan kode Etik Guru?
4. Apa
isi undang-undang RI nomor 14 tahun 2005?
C. Tujuan
Penulisan
Tujuan penyusunan makalah ini adalah untuk mengetahui kode etik
guru, tujuan kode etik guru, penetapan kode etik guru, undang-undang guru dan
dosen, serta dapat dijadikan pegangan kita dalam menjalani sebuah profesi
sebagai calon guru.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kode
Etik Guru
Kode
etik suatu profesi merupakan norma-norma yang harus diindahkan dan diamalkan
oleh setiap anggotanya dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari
di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagaimana mereka
melaksanakan profesinya, dan larangan-larangan, tentang apa yang tidak boleh
diperbuat atau dilaksanakan, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi, tetapi
dalam pergaulan hidup sehari-hari didalam masyarakat. (Mulyasa. 2008:43)
Pengaturan
mengenai hubungan guru- peserta didik (murid) dalam kode etik guru adalah hal
yang seharusnya dominan dan utama, karena sebenarnya kode etik itu dibuat untuk
memperjelas relasi guru-murid, sehingga tidak sampai terjadi pelanggaran etika
profesi guru.
kode etik yang menyangkut hubungan
guru dengan murid antara lain:
1.
Guru tidak boleh memberi les privat kepada muridnya
2.
Guru tidak boleh menjual buku pelajaran atau benda-benda
lain kepada murid
3.
Guru tidak boleh berpacaran dengan murid
4.
Guru tidak boleh merokok di depan kelas/murid
5.
Guru tidak boleh melakukan intimidasi, teror, dan
tindak kekerasan kepada murid
6.
Guru tidak boleh melakukan penistaan terhadap murid
7.
Guru tidak boleh ber-HP ria di dalam kelas, dan
sebagainya
Yang
menjadi masalah bagi kalangan pendidikan bukanlah belum adanya kode etik guru,
melainkan sudah sejauh mana guru-guru di negeri ini mempelajari, memahami, dan
mengaplikasikan kode etik guru tersebut, baik dalam mendidik anak bangsa
ataupun dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga, guru betul-betul menjadi suri
teladan bagi seluruh komponen bangsa di mana pun berada.
(http://makalahfrofesikependidikan.blogspot.com/2010/07/penerapan-kode-etik-pada-profesi-guru.html. diunduh pada tanggal 25 februari 2014)
B.
Tujuan Kode Etik Guru
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu
profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu
sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:
1. Menjunjung
tinggi martabat profesi. Kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan pihak luar
atau masyarakat, agar mereka tidak memandang rendah terhadap profesi yang
bersangkutan. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang
berbagai bentuk tindak-tanduk atau kelakuan anggotanya yang dapat mencemarkan
nama baik profesi.
2. Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para angotanya. Kesejahteraan mencakup
lahir (material) maupun batin (spiritual, emosional, dan mental). Kode etik
umumnya memuat larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang
merugikan kesejahteraan para anggotanya. Misalnya dengan menetapkan tarif-tarif
minimum bagi honorarium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga
siapa saja yang mengadakan tarif dibawah minimum akan dianggap tercela dan
merugikan rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin, kode etik umumnya
memberi petunjuk-petunjuk kepada anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
3. Pedoman
berprilaku. Kode etik mengandung peraturan yang membatasi tingkah laku yang
tidak pantas dan tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinterksi dengan
sesama rekan anggota profesi.
4. Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi. Kode etik berkaitan dengan
peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi
dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggungjawab pengabdiannya dalam
menjalankan tugasnya.
5. Untuk
meningkatkan mutu profesi. Kode etik memuat norma-norma dan anjuran agar para
anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian paa
anggotanya.
6. Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi. Kode etik mewajibkan setiap anggotanya
untuk aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan
kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
Dari uraian diatas
dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah
untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan
para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu
profesi dan mutu organisasi profesi.
C. Penetapan
Kode Etik Guru
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi
profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya, lazimnya dilakukan pada
suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak
boleh dillakukan secara perorangan, tetepi harus dilakukan oleh organisasi,
sehingga orang-orang yang bukan atau tidak menjadi anggota profesi, tidak dapat
dikenakan aturan yang ada dalam kode etik tersebut. kode etik hanya akan
mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakan disiplin dikalangan profesi
tersebut, jika semua orang yang menjalankan profesi tersebut tergabung dalam
profesi yang bersangkutan.
Jika setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara
otomatis bergabung dalam suatu organisasi, maka ada jaminan bahwa profesi
tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi
melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi. (Mulyasa. 2008: 43-45)
D. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 (Guru dan Dosen)
BAB II
KEDUDUKAN,
FUNGSI, DAN TUJUAN
PASAL
2
(1) Guru
mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal
yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
(2) Pengakuan
kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
PASAL 3
(1) Dosen
mempunyai kedududkan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi
yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengakuan
kedududukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
PASAL 4
Kedudukan guru sebagai
tenaga profesional sebagaiamana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk
meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk
meningkatkan mutu pendidikan nasional.
PASAL 5
Kedudukan dosen sebagai
tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) berfungsi untuk
meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat
berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional
PASAL 6
Kedudukan guru dan
dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan
nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta
menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab. (Himpunan Peraturan Perundang-undang. 2011:5-6)
BAB
III
PENUTUP
SIMPULAN
Norma-norma kode etik suatu profesi
berisi petunjuk-petunjuk bagaimana mereka melaksanakan profesinya, dan
larangan-larangan, tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan,
tidak saja dalam menjalankan tugas profesi, tetapi dalam pergaulan hidup
sehari-hari didalam masyarakat.
Yang menjadi masalah bagi kalangan
pendidikan bukanlah belum adanya kode etik guru, melainkan sudah sejauh mana
guru-guru di negeri ini mempelajari, memahami, dan mengaplikasikan kode etik
guru tersebut, baik dalam mendidik anak bangsa ataupun dalam kehidupan
sehari-hari.
Pada dasarnya
tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan
anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. tujuan suatu profesi
menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan
memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi,
dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.
DAFTAR
PUSTAKA
Himpunan
Peraturan Perundang-undangan. 2011. Undang-Undang
Guru dan Dosen. Badung: Fokus Media
Mulyasa. 2008. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung:
PT Remaja Rosdakarya
http://makalahfrofesikependidikan.blogspot.com/2010/07/penerapan-kode-etik-pada-profesi-guru.html. diunduh
pada tanggal 25 februari 2014.
0 komentar on "Etika Profesi Keguruan"
Posting Komentar