Senin, 05 Mei 2014

Etika Profesi Keguruan

Diposting oleh Rozaliha di 17.08
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
          Dalam sebuah kehidupan tentulah harus ada aturan, dan aturan ini dibuat agar supaya manusia menjalankan tugas sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan. Jika kita menjalankan aturan yang ada dengan baik, maka kita akan mendapatkan hasil yang baik pula. Sama halnya dengan kode etik, kode etik merupakan kontrol atau aturan yang dibuat secara sistematik dan berdasarkan pada prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat dibutuhkan kode etik bisa difungsikan sebagai alat untuk memberikan sangsi terhadap tindakan yang menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan.
          Seorang Guru dalam menjalani tugas sebagai pengajar mempunyai aturan-aturan, aturan ini disebut kode etik guru, agar dapat menjaga hubungan harmonis antara guru dengan murid, guru dengan guru dan guru dengan masyarakat.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud Kode Etik Guru?
2.      Apa tujuan penerapan kode Etik Guru?
3.      Bagaiamana penetapan kode Etik Guru?
4.      Apa isi undang-undang RI nomor 14 tahun 2005?

C.     Tujuan Penulisan
     Tujuan penyusunan makalah ini adalah untuk mengetahui kode etik guru, tujuan kode etik guru, penetapan kode etik guru, undang-undang guru dan dosen, serta dapat dijadikan pegangan kita dalam menjalani sebuah profesi sebagai calon guru.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kode Etik Guru
          Kode etik suatu profesi merupakan norma-norma yang harus diindahkan dan diamalkan oleh setiap anggotanya dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagaimana mereka melaksanakan profesinya, dan larangan-larangan, tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi, tetapi dalam pergaulan hidup sehari-hari didalam masyarakat. (Mulyasa. 2008:43)
          Pengaturan mengenai hubungan guru- peserta didik (murid) dalam kode etik guru adalah hal yang seharusnya dominan dan utama, karena sebenarnya kode etik itu dibuat untuk memperjelas relasi guru-murid, sehingga tidak sampai terjadi pelanggaran etika profesi guru.
kode etik yang menyangkut hubungan guru dengan murid antara lain:
1.      Guru tidak boleh memberi les privat kepada muridnya
2.      Guru tidak boleh menjual buku pelajaran atau benda-benda lain kepada murid
3.      Guru tidak boleh berpacaran dengan murid
4.      Guru tidak boleh merokok di depan kelas/murid
5.      Guru tidak boleh melakukan intimidasi, teror, dan tindak kekerasan kepada murid
6.      Guru tidak boleh melakukan penistaan terhadap murid
7.      Guru tidak boleh ber-HP ria di dalam kelas, dan sebagainya
            Yang menjadi masalah bagi kalangan pendidikan bukanlah belum adanya kode etik guru, melainkan sudah sejauh mana guru-guru di negeri ini mempelajari, memahami, dan mengaplikasikan kode etik guru tersebut, baik dalam mendidik anak bangsa ataupun dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga, guru betul-betul menjadi suri teladan bagi seluruh komponen bangsa di mana pun berada.

B.     Tujuan Kode Etik Guru
          Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:
1.      Menjunjung tinggi martabat profesi. Kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan pihak luar atau masyarakat, agar mereka tidak memandang rendah terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atau kelakuan anggotanya yang dapat mencemarkan nama baik profesi.
2.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para angotanya. Kesejahteraan mencakup lahir (material) maupun batin (spiritual, emosional, dan mental). Kode etik umumnya memuat larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. Misalnya dengan menetapkan tarif-tarif minimum bagi honorarium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga siapa saja yang mengadakan tarif dibawah minimum akan dianggap tercela dan merugikan rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin, kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk kepada anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
3.      Pedoman berprilaku. Kode etik mengandung peraturan yang membatasi tingkah laku yang tidak pantas dan tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinterksi dengan sesama rekan anggota profesi.
4.      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi. Kode etik berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggungjawab pengabdiannya dalam menjalankan tugasnya.
5.      Untuk meningkatkan mutu profesi. Kode etik memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian paa anggotanya.
6.      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi. Kode etik mewajibkan setiap anggotanya untuk aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.

C.     Penetapan Kode Etik Guru
          Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya, lazimnya dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dillakukan secara perorangan, tetepi harus dilakukan oleh organisasi, sehingga orang-orang yang bukan atau tidak menjadi anggota profesi, tidak dapat dikenakan aturan yang ada dalam kode etik tersebut. kode etik hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakan disiplin dikalangan profesi tersebut, jika semua orang yang menjalankan profesi tersebut tergabung dalam profesi yang bersangkutan.
          Jika setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis bergabung dalam suatu organisasi, maka ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi. (Mulyasa. 2008: 43-45)

D.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 (Guru dan Dosen)
                                                BAB II
                        KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN
                                                           PASAL 2
(1)   Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
(2)   Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
                                          PASAL 3
(1)   Dosen mempunyai kedududkan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)   Pengakuan kedududukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
                                         PASAL 4
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaiamana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
                                              PASAL 5
Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional
                                              PASAL 6
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab. (Himpunan Peraturan Perundang-undang. 2011:5-6)


 
BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
          Norma-norma kode etik suatu profesi berisi petunjuk-petunjuk bagaimana mereka melaksanakan profesinya, dan larangan-larangan, tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi, tetapi dalam pergaulan hidup sehari-hari didalam masyarakat.
          Yang menjadi masalah bagi kalangan pendidikan bukanlah belum adanya kode etik guru, melainkan sudah sejauh mana guru-guru di negeri ini mempelajari, memahami, dan mengaplikasikan kode etik guru tersebut, baik dalam mendidik anak bangsa ataupun dalam kehidupan sehari-hari.
          Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.



DAFTAR PUSTAKA

Himpunan Peraturan Perundang-undangan. 2011. Undang-Undang Guru dan Dosen. Badung: Fokus Media
Mulyasa. 2008. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya



0 komentar on "Etika Profesi Keguruan"

Posting Komentar


Got My Cursor @ 123Cursors.com
 

Rozaliha Copyright © 2009 Paper Girl is Designed by Ipietoon Sponsored by Online Business Journal