Rabu, 07 Mei 2014

HUKUM MENYAMBUNG RAMBUT

Diposting oleh Rozaliha di 17.54


HUKUM MENYAMBUNG RAMBUT

yang dimaksud disini adalah menyambung rambut wanita dengan rabut lain sehingga terlihat lebh banyak. Telah difatwakan bahwa hal tersebut hukumnya haram. Berdasarkan perkataan Asma’ binti Abu Bakar r.a
“seorang wanita datang kepada Nabi Muhammad SAW, kemudian berkata, ‘wahai Rasulullah, saya memiliki anak perempuan yang baru menikah. Kemudian dia terkena penyakit campak sehinggarambutnya rontok, apakah saya boleh menyambung rambutnya?’ Rasulullah lalu menjawab, ‘Allah membenci al-washilah maupun al-mustawshilah’.” (HR Bukhari, Muslim, dan Nasa’i).
            Al-washilah adalah orang yang menyambung rambut seorang perempuan dengan rambut lain, sedangkan al-mustawshilah adalah orang yang meminta untuk disambungkan rambutnya. Hadis tersebut menegaskan haramnya menyambung rambut maupun yang meminta untuk disambungkan rambutnya.
            Dalam hal ini para ulama telah memberi rincian masing-masinh. Para pengikut Hanafi, Maliki, dan banyak lagi yang lain mengatakan bahwa menyambung rambut tidak dibolehkan (mamnu’), baik menyambungnya dengan rambut, sutra, atau secarik kain, berdasarkan perkataan Jabir, “Rasulullah SAW. Melarang seorang perempuan menyambung rambutnya dengan apapun. (HR Muslim).
            Syafii berkata, “seorang perempuan menyambung rambutnya dengan rambut manusia hukumnya haram sesuai dengan kesepakatan ulama, berdasarkan hadis-hadis, karena menggunakan atau memanfaatkan rambut anak adam (manusia) hukumnya haram, demi penghormatan, dan pemuliaan. Begitu pula menyambung rambut selain rambut manusia yang najis, rambut mayit (yang telah mati), rambut dari apa-apa yang tidak boleh dimakan dagingnya, kalau tercabut dari badannya berdasarkan hadis karena dia telah dengan sengaja membawa barang-barang najis. Menyabung rambut dengan rambut yang bersih (tidak najis) dari selain manusia kalau dia belum memiliki suami maka diharamkan juga. Sedangkan kalau dia memiliki suami maka ada tiga segi: dibolehkan dengan izin suami, kalau tidak, dihararamkan sebagaimana telah disebutkan. Hal ini juga didasari hadis Hamid bin Abdurrahman bin ‘Auf bahwa dia pernah mendengar bahwa pada musim haji Mu’awiyah mendapatkan seorang pengawal raja yang memakai rambut sambungan. Kemudian dia berkata “wahai penduduk madinah dimana ulama-ulamakalian? Saya telah mendengar bahwa Rasulullah SAW. Melarang hal ini, dan berkata, “Bani Israil hancur karena wanita-wanitanya melakukan hal ini”.” (HR Jama’ah (Malik, Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Turmudzi, Nasa’i dan Ibnu Majah))
            Sedangkan Ahmad dan Laits berkata bahwa menyambung rambut hukumnya haram dikhususkan menyambung rambut dengan rambut karena mengandung unsur penipuan dan menyalahi aturan karena najis. Sedangkan selain itu maka tidak diharamkan jika untuk memperindah wanita bagi suaminya tanpa mengandung mudharat dan menyalahi aturan.
            Sedangkan ar-rabhtu (menguncir), menempelkan sutra berwarna atau lainnya yang tidak menyerupai rambut maka tidak dilarang dan sudah menjadi kesepakatan, karenahal tersebut bukan menyambung tetapi sekedar untuk memperindah dan mempercantik wanita.

0 komentar on "HUKUM MENYAMBUNG RAMBUT"

Posting Komentar


Got My Cursor @ 123Cursors.com
 

Rozaliha Copyright © 2009 Paper Girl is Designed by Ipietoon Sponsored by Online Business Journal