HUKUM MENYAMBUNG RAMBUT
“seorang
wanita datang kepada Nabi Muhammad SAW, kemudian berkata, ‘wahai Rasulullah,
saya memiliki anak perempuan yang baru menikah. Kemudian dia terkena penyakit
campak sehinggarambutnya rontok, apakah saya boleh menyambung rambutnya?’
Rasulullah lalu menjawab, ‘Allah membenci al-washilah maupun al-mustawshilah’.”
(HR Bukhari, Muslim, dan Nasa’i).
Al-washilah
adalah orang yang menyambung rambut seorang perempuan dengan rambut lain,
sedangkan al-mustawshilah adalah orang yang meminta untuk disambungkan
rambutnya. Hadis tersebut menegaskan haramnya menyambung rambut maupun yang
meminta untuk disambungkan rambutnya.
Dalam hal ini para ulama telah
memberi rincian masing-masinh. Para pengikut Hanafi, Maliki, dan banyak lagi
yang lain mengatakan bahwa menyambung rambut tidak dibolehkan (mamnu’), baik menyambungnya dengan
rambut, sutra, atau secarik kain, berdasarkan perkataan Jabir, “Rasulullah SAW.
Melarang seorang perempuan menyambung rambutnya dengan apapun. (HR Muslim).
Syafii berkata, “seorang perempuan
menyambung rambutnya dengan rambut manusia hukumnya haram sesuai dengan
kesepakatan ulama, berdasarkan hadis-hadis, karena menggunakan atau
memanfaatkan rambut anak adam (manusia) hukumnya haram, demi penghormatan, dan
pemuliaan. Begitu pula menyambung rambut selain rambut manusia yang najis,
rambut mayit (yang telah mati), rambut dari apa-apa yang tidak boleh dimakan
dagingnya, kalau tercabut dari badannya berdasarkan hadis karena dia telah
dengan sengaja membawa barang-barang najis. Menyabung rambut dengan rambut yang
bersih (tidak najis) dari selain manusia kalau dia belum memiliki suami maka
diharamkan juga. Sedangkan kalau dia memiliki suami maka ada tiga segi:
dibolehkan dengan izin suami, kalau tidak, dihararamkan sebagaimana telah
disebutkan. Hal ini juga didasari hadis Hamid bin Abdurrahman bin ‘Auf bahwa
dia pernah mendengar bahwa pada musim haji Mu’awiyah mendapatkan seorang
pengawal raja yang memakai rambut sambungan. Kemudian dia berkata “wahai
penduduk madinah dimana ulama-ulamakalian? Saya telah mendengar bahwa Rasulullah
SAW. Melarang hal ini, dan berkata, “Bani
Israil hancur karena wanita-wanitanya melakukan hal ini”.” (HR Jama’ah
(Malik, Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Turmudzi, Nasa’i dan Ibnu Majah))
Sedangkan Ahmad dan Laits berkata
bahwa menyambung rambut hukumnya haram dikhususkan menyambung rambut dengan
rambut karena mengandung unsur penipuan dan menyalahi aturan karena najis.
Sedangkan selain itu maka tidak diharamkan jika untuk memperindah wanita bagi
suaminya tanpa mengandung mudharat dan menyalahi aturan.
Sedangkan ar-rabhtu (menguncir), menempelkan sutra berwarna atau lainnya yang
tidak menyerupai rambut maka tidak dilarang dan sudah menjadi kesepakatan,
karenahal tersebut bukan menyambung tetapi sekedar untuk memperindah dan
mempercantik wanita.
0 komentar on "HUKUM MENYAMBUNG RAMBUT"
Posting Komentar